Nias Barat, Sinarkeadilan.com – Para guru dan tenaga pendidik honorer non kategori usia 35 tahun ke atas yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Ke Atas (GTKHNK 35+) mengadukan nasibnya yang tak kunjung diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Pemerintah Kabupaten Nias Barat (Pemkab Nias Barat).
Para honorer diterima Sekda Pemkab Nias Barat, Prof Dr Fakhili Gulö, saat menggelar audiensi di Ruang Rapat Aekhula, Nias Barat, Jumat (17/07/2020).
Ketua Tim GTKHNK 35+, Juli Anugerah Waruru dan perwakilan lainnya Abdiman Daeli menyampaikan harapan para guru honorer itu kepada Sekda Pemkab Nias Barat.
“Kiranya berkenan memberikan rekomendasi kepada GTKHNK 36+ manakala ke depan ada peluang program pemerintah dalam pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35+ (GTKHNK 35+) menjadi PNS,” harap Juli Anugerah Waruru.

Sekda Pemkab Nias Barat, Prof Dr Fakhili Gulö yang saat itu didampingi oleh Asisten I Darman Gulo, Asisten II Yupiter Hia, Kadis Pendidikan Börödödö Gulö dan Kabag PROAC Dameria Zebua menyambut baik kedatangan para guru honorer dan tenaga kependidikan honorer dari GTKHNK 35+ itu.
“Pemkab Nias Barat senantiasa siap mendukung perjuangan GTKHNK 35+ dengan mengeluarkan rekomendasi sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada,” ujar Sekda Pemkab Nias Barat, Prof Dr Fakhili Gulö.
Guru Besar UNSRI Palembang itu menghimbau kepada GTKHNK 35+ agar jangan terlena dengan situasi dan kondisi seperti sekarang ini.
“Tetapi sangat bijak bila teman-teman cari juga peluang lain dengan mengembangkan usaha sampingan yang lebih menjanjikan, demi peningkatan taraf hidup ke arah yang lebih baik” tandas Prof Dr Fakhili Gulö.(fdodogulo)faahakhododo