Tak Kunjung Daftarkan Buruhnya Sebagai Peserta BPJS, Perusahaan Ini Perlu Ditindak Tegas

Tak Kunjung Daftarkan Buruhnya Sebagai Peserta BPJS, Perusahaan Ini Perlu Ditindak Tegas

- in NASIONAL
662
0
PT Long Teng Iron And Steell Tangerang tidak mau mendaftarkan 600 karyawannya sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

PT Long Teng Iron And Steell Tangerang tidak mau mendaftarkan 600 karyawannya sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

 

BPJS Cabang Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang juga pernah meminta untuk mendaftarkan ke-600 karyawan PT Long Teng Iron And Steell menjadi aggota BPJS juga tidak dihiraukan. Bahkan, diduga kini BPJS Cabang Pasar Kemis sudah masuk angin.

 

Bahkan, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang Tangerang sudah berulangkali berkirim surat kepada BPJS Cabang Pasar Kemis dan Dirut PT Long Teng Iron And Steell untuk segera mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS.

 

Koordinator SBSI Wilayah Tangerang, Nurhamin mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melaporkan hal tersebut kepada BPJS Cabang Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, namun tidak dihiraukan.

 

“Kami sudah melaporkan masalah karyawan PT Long Teng Iron And Steell yang berjumlah 600 orang ini ke Direktur perusahaan dan BPJS Kabupaten Tangerang. Sejak bulan Juni 2015 kami sudah sampaikan, seharusnya sudah proses,” kata pria yang akrab disapa Amin ini di Kantor DPP SBSI, Jalan Tanah Tinggi II No. 25 Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (24/01/2017).

 

Hingga saat ini, Amin menambahkan, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan maupun BPJS Cabang Kabupaten Tangerang. PT Long Teng Iron And Steell yang merupakan perusahaan peleburan baja yang angka kecelakaan kerjanya sangat tinggi itu tidak kunjung menggubris.

 

Menurut Amin, rata-rata para karyawan di perusahaan tersebut sudah bekerja selama dua tahun ke atas. Namun hingga hari ini satupun dari mereka tidak terdaftar sebgai peserta BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

 

” Hingga saat ini tidak ada tindak lajut. Bebal memang. Perusahaan seperti ini perlu ditindak tegas. Padahal, resiko kecelakaan kerja sangat tinggi, dan sagat rawan,” ucap Amin.

 

Amin mengatakan, selama ini para karyawan yang mengalami kecelakaan kerja masih menggunakan biaya sendiri.(Nando)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Terungkap Kembali Praktik Mafia Paspor Penyebab TPPO, Imigrasi Bogor Kok Gak Kapok !

Satu per satu dugaan praktik mafia pembuatan paspor