Tak Kenal SARA, Jokowi Didesak Sikat Habis Pelaku Terorisme

Tak Kenal SARA, Jokowi Didesak Sikat Habis Pelaku Terorisme

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
826
0
Perkara Terorisme, Jaksa Tuntut Pak De Hukuman Penjara 15 Tahun.

Presiden Jokowi didesak bertindak tegas terhadap segala bentuk terorisme di Indonesia. Terorisme, tidak memiliki agama, tidak mengenal Suku, Ras dan Antar Golongan (SARA), karena itu, sudah menjadi kewajiban Negara dan seluruh warga negara untuk memeranginya.

Ketua Bidang Propaganda dan Media Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Pilian P Hutasoit menegaskan, terorisme yang melakukan beberapa pengebomban di gereja dan Mako Brimob adalah tindakan biadab yang harus dilawan dan diberantas.

“Ingat, para teroris biadab tidak mengenal apa suku, agama, umur dan jenis kelamin korbannya,” ujar Pilin P Hutasoit, Rabu (16/05/2018).

Sebelum kian banyak korban, lanjut dia, pemerintah harus segera melakukan langkah cepat dan tegas. “Presiden Joko Widodo harus segera mengambil langkah cepat dan tegas  dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dia mengingatkan, adalah menjadi kewajiban setiap warga negara bekerjasama dengan aparatur negara menjaga keamanan dan kenyamanan. Oleh karena itu, Pilian yang merupakan aktivis mahasiswa 1998 itu juga mengingatkan politisi dan para elit maupun pejabat untuk sama-sama menjaga kenyaman dan kesejukan suasana.

“Bukan malah ikut menambah panas atau memprovokasi situasi yang ada,” ujarnya.

Bila ada elit politik atau pejabat yang ikut membuat suasana semakin keruh lewat statement-statement mereka, lanjut dia, terutama jika pernyataannya mendukung tindakan biadab para teroris, maka sah hukumnya diproses secara hukum.

Pilian meminta agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Dia menegaskan, aparatur penegak hukum segera mengusut tuntas aksi teror keji ini, siapa dalangnya, siapa aktor intelektualnya, harus segera diungkap.

“Tidak perduli dia orang partai ataupun petinggi partai maupun pejabat negara, anggota DPR, hukum harus ditegakkan dengan tegas tanpa gentar,” pungkasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Lambok Gurning  mendesak pemerintah segera membuat payung hukum untuk memberantas terorisme.

“Pemerintah jangan kalah, pemerintah wajib memerangi teroris ini. Salah satunya mengesahkan UU Anti Terorisme, sebagai payung hukum bagi aparat untuk bertindak lebih tegas,” ujar Lambok.

Dia pun mengatakan, payung hukum ini harus berisi tindakan memberantas terorisme dalam bentuk apapun sampai ke akar-akarnya.

“Termasuk sebagai bentuk preventif dan represif dalam menghadapi ancaman terorisme,” katanya.

Meski tetap masih dalam perdebatan dan pembahasan di DPR, lanjut dia, RUU Anti Terorisme kini menjadi kebutuhan mendesak.

“DPR harusnya sadar bahwa kita sedang dalam kondisi darurat terorisme. Segeralah sahkan UU Anti Terorisme itu,” ujarnya.

Lambok Gurning menjelaskan, dalam banyak peristiwa, para politisi cenderung memanfaatkan situasi darurat untuk melanggengkan kepentingan kelompoknya saja. Dia mengingatkan, pertarungan politik 2019 janganlah dijadikan ajang untuk mempolitisir terorisme yang sangat biadab itu.

“Konflik elit dalam suksesi kepemimpinan 2019 yang menjadikan agama bahan agitasi politiknya secara langsung maupun tidak langsung telah menciptakan ekosistem kehidupan bagi terorisme lebih berkembang biak,” ujarnya.

Menurut Lambok, jika DPR tetap bertahan tidak segera mensahkan UU Anti Terorisme, maka Presiden Jokowi harus mengambil tindakan membuat Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk memerangi terorisme.

“Ini situasi darurat, segeralah Presiden keluarkan Perpu penanggulangan terorisme,” pungkas Lambok.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,