Tak Cukup Disegel, Bangunan Di Pulau D Harus Dibongkar, Hentikan Reklamasi Secara Permanen

Tak Cukup Disegel, Bangunan Di Pulau D Harus Dibongkar, Hentikan Reklamasi Secara Permanen

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
593
0
Tak Cukup Disegel, Bangunan Di Pulau D Harus Dibongkar, Hentikan Reklamasi Secara Permanen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta melaksanakan penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta secara permanen.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengatakan, penyegelan Pulau-Pulau Reklamasi oleh Gubernur Anies Baswedan dianggap tidak cukup. Pembongkaran bangunan dan pekerjaan-pekerjaan ilegal di pulau harus dilakukan.

Jurubicara KSTJ Iwan menegaskan, sebanyak 932 bangunan di Pulau D seharusnya dibongkar segera, sebagai wujud keseriusan pemerintah menghentikan proyek reklamasi bermasalah itu.

Iwan yang juga Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke itu melanjutkan, badan khusus yang sedang dipersiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola reklamasi pun tidak perlu.

“Hentikan proyek reklamasi secara permanen. Bongkar semua bangunan di Pulau D.  Dan hentikan rencana untuk membuat “badan khusus” reklamasi karena proyek reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan secara permanen,” tutur Iwan, di Jakarta, Minggu (10/06/2018).

Langkah hukum berupa penyegelan yang diambil oleh Gubernur Anies Baswedan pada Kamis (7/6) terhadap bangunan yang telah berdiri di atas Pulau D, lanjutnya, harus ditegakkan. Namun tak perlu dibentuk badan khusus itu. Gubernur Anies menyatakan akan membentuk “badan khusus” dalam rangka proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Sebelumnya, Pulau D reklamasi sudah disegel sebanyak 2 (dua) kali pada masa pemerintahan Gubernur Basuki karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga Pemerintah Pusat melalui Komite Gabungan namun pembangunan gedung-gedung beserta fasilitas-fasilitas pendukungnya masih saja berlangsung.

“Gubernur Anies seharusnya memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di atas Pulau D berhenti, dengan  menindaklanjutinya dengan pembongkaran,” ujar Iwan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan segera membentuk badan yang akan menangani masalah reklamasi sesuai dengan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Hal itu disampaikan Anies usai melakukan penyegelan 932 bangunan di Pulau D, salah satu pulau hasil Reklamasi.

“Nanti akan dibentuk badan-badan yang diharuskan oleh Keppres nomor 52 tahun 1995 dan juga oleh perda yang menyangkut reklamasi, kami akan menjalankan sesuai dengan aturan,” ujar Anies.

Saat ditanya lebih jauh soal badan seperti apa yang akan dibentuk, Anies hanya menyampaikan pembentukan badan tersebut disesuaikan dengan Keppres.

Pada pasal 4 Keppres tersebut dikatakan dalam rangka mengendalikan reklamasi pantura dibentuk sebuah badan pengendali yang diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian di pasal 8 dikatakan untuk menyelenggarakan reklamasi panturan Gubernur DKI Jakarta membentuk sebuah badan pelaksana.

Lebih lanjut, Anies juga menyampaikan Pemprov DKI akan melakukan penataan secara terintegrasi terhadap semua pulau reklamasi di kawasan pesisir Jakarta.

“Kami akan segera umumkan, timnya sudah ada orangnya semua sudah siap nanti kita akan umumkan segera,” ujarnya.

Di sisi lain, Anies menyebut tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi setelah sebelumnya dua raperda reklamasi.

“Kami akan segera menuntaskan penyusunan raperda,” ujarnya.

Pada Kamis (07/06/2018), Anies menyegel 932 bangunan yang ada di Pulau D Reklamasi karena tidak memiliki izin.

Selain menyegel pulau D, Anies juga menyegel lahan Pulau C meski belum ada bangunan maupun aktivitas pembangunan di pulau tersebut.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu Damai

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu