Tak Bayar Kewajiban Rp 4,5 M, Bos Tambang Batubara Dipolisikan

Tak Bayar Kewajiban Rp 4,5 M, Bos Tambang Batubara Dipolisikan

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
417
0
Tak Bayar Kewajiban Rp 4,5 M, Bos Tambang Batubara Dipolisikan. – Foto: Ilustrasi Tambang Batubara.(Net)Tak Bayar Kewajiban Rp 4,5 M, Bos Tambang Batubara Dipolisikan. – Foto: Ilustrasi Tambang Batubara.(Net)

Seorang bos tambang batubara, berinisial IS, yang merupakan Direktur Utama PT EML dipolisikan ke Polda Metro Jaya.

IS diminta untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran jual-beli batubara senilai Rp 4,5 miliar.

Guntur Firdaus, dari Legal PT  Borneo Pasifik Global (BPG) menyebut, hingga kini IS alias Irwan belum memenuhi kewajibannya membayar tanggungan Rp 4,5 miliar.

Dia menyebut, tiga lembar ceknya ditolak bank, dan bukti transfer Rp 2,2 miliar yang diserahkannya diduga palsu.

Guntur Firdaus menjelaskan, perusahaan batubara asal Jakarta, PT Borneo Pasifik Global mendapatkan kiriman foto bukti transfer dengan nilai sejumlah Rp 2,2 miliar dari pengirim bernama Irwan Samudra pada 6 Februari 2023, pukul 15.09 WIB.

“Irwan Samudra memang punya kewajiban mengembalikan dana jual beli batubara senilai Rp 4,35 miliar kepada PT BPG,” tutur Guntur Firdaus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).

Masalahnya, setelah dicek pada hari itu dan juga keesokan harinya, tidak ada dana sejumlah itu dari pengirim Irwan Samudra yang masuk ke PT BPG. Bukti transfer tersebut diduga palsu.

“Padahal, pada awal Februari 2023, Irwan Samudra menyatakan akan mengembalikan dana PT BPG sebesar Rp 2,5 miliar sampai 3 miliar dari total Rp 4,35 miliar,” ungkap Guntur.

Kenyataannya, kata dia, Irwan tidak mentransfer dana sepeser pun ke PT BPG namun hanya memberikan foto bukti transfer yang ternyata tak bisa dicairkan.

“Hal itu bisa diduga merupakan upaya pengelabuan agar PT BPG mencabut laporan kasusnya di Polda Metro Jakarta Raya,” lanjutnya.

PT BPG sebelumnya telah melaporkan Irwan Samudra yang beralamat, sesuai KTP di Jalan H. Buang No.1/12 Pesanggarahan, Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2021 atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Laporan tercatat bernomor LP/B/5295/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini bermula perjanjian jual beli batubara antara PT BPG dan Irwan Samudra, selaku Direktur Utama PT EML.

Perjanjian Jual Beli dengan No.001/BPG-EML/PJBB/III/2017 dan No. 002/BPG-EML/PJBB/V/2017 antara lain menyebutkan Irwan harus menyerahkan batubara sejumlah 30.000 MT (metrik ton) setiap bulannya dengan sumber batubara dinyatakan berasal dari beberapa IUP (tambang) di Kalimantan Timur.

Pihak PT BPG sudah menyerahkan Rp 4,35 miliar sesuai harga batubara yang disepakati. Namun setelah tenggang waktu berlalu, Irwan belum juga menyerahkan batubara sesuai jumlah dalam perjanjian tersebut.

Pihak PT BPG masih bersabar dan meminta Irwan memenuhi perjanjian tersebut. Sayangnya, Irwan tidak kunjung memenuhi perjanjian tersebut dan tidak juga mengembalikan dana PT BPG.

Yang bersangkutan sempat menyatakan akan mengembalikan dana yang telah diterimanya. Ia memberikan 3 lembar cek yang diterima pada tanggal 29 Juni 2021 oleh perwakilan PT BPG.

Sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum pada cek, maka PT.BPG melakukan pencairan atas cek tersebut.

Tapi bank menolak cek tersebut melalui surat keterangan penolakan dengan alasan rekening giro/rekening khusus telah ditutup sejak 05 Februari 2021.

PT BPG kemudian melayangkan surat somasi sebanyak dua kali pada 12 Agustus 2021 dan 18 Agustus 2021 agar Irwan mengembalikan dana.

“Irwan tidak menanggapi somasi tersebut dan tidak menunjukkan ada itikad baik sama sekali. Karena itulah, pada Oktober 2021, PT BPG melaporkannya ke Polda Metro Jaya,” jelas Guntur

Hingga Februari ini, kasus dugaan penggelapan dan penipuan ini sudah berada di tangan Polda Metro Jaya selama 16 bulan. Kabar terakhir, Irwan menyatakan telah mentransfer 2,2 miliar.

“Namun setelah dilakukan pengecekan, bukti tersebut diduga hasil editan,” ujar Guntur Firdaus.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu Damai

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu