Tahun 2021 Pemerintah Sebaiknya Hentikan Kontrak Karya Freeport

Tahun 2021 Pemerintah Sebaiknya Hentikan Kontrak Karya Freeport

- in DAERAH, DUNIA, NASIONAL, POLITIK
780
0
Tahun 2021 Pemerintah Sebaiknya Hentikan Kontrak Karya Freeport.

Pemerintah sebaiknya menghentikan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia dan menyelesaikan Kontrak Karya pada tahun 2021. Hal ini bahkan sudah menyeruak dalam rapat kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Jakarta.

Anggota Komisi VII dari Fraksi Nasional Demokrat Kurtubi mengatakan masa berlaku Kontrak Karya Freeport hanya tersisa tinggal tiga tahun lagi. Dengan begitu pemerintah tidak perlu membeli 51 persen saham Freeport.

“Nasdem berpendapat sebaiknya tunggu saja sampai 2021 tidak usah keluar duit 1 sen pun. Selesai kontrak, finish,” kata Kurtubi.

Pakar Perminyakan dan Migas itu mempertanyakan upaya divestasi (pelepasan saham) 51 persen dengan membeli hak partisipasi (participating interest/PI) Rio Tinto di Freeport.

Dia khawatir upaya pemerintah membeli PI Rio Tinto dan dikonversi menjadi saham itu tidak memiliki dasar hukum. Oleh sebab itu menurutnya hentikan negosiasi dengan Freeport dan biarkan status Kontrak Karyanya berlaku sampai 2021.

Setelah 2021 tidak ada lagi Kontrak Karya sesuai Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasalnya UU Minerba menghormati Kontrak Karya sampai selesai.

“Setelah 2021 dan kontrak berakhir, aset Freeport di permukaan bumi milik dia. Itu yang kita bayar. Masak kita keluar duit miliaran dolar untuk beli saham,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golongan Karya, Eni Maulani. Dia menilai proses divestasi 51 persen berbelit-belit dan tak berujung. Dia menyebut pembelian PI Rio Tinto hanya untuk mengelabuhi masyarakat sehingga seolah-olah pemerintah berhasil divestasi 51 persen.

“Pak Menteri harus sampaikan apa adanya. Jangan seolah-olah dapat 51 persen dan dibuat bagaimana membungkus itu. Masyarakat sudah cerdas,” ujarnya.

Eni menuturkan kepemilikan 51 persen saham itu membuat pemerintah harus mengeluarkan dana lagi untuk membangun smelter (pengolahan/pemurnian mineral). Padahal smelter itu menjadi kewajiban Freeport yang hingga sekarang belum selesai pembangunannya. Oleh sebab itu, lebih baik pemerintah mengakhiri masa operasi Freeport di 2021.

“Untuk smelter pun kita taruh modal. Padahal 3 tahun ini punya kita. Kenapa berbelit. Kita yang selama ini menuntut bangun smelter kenapa malah kita yang keluar uang,” ujarnya.

Negosiasi antara Freeport dengan pemerintah terkait penyusunan lampiran detail Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bersedia melepas Kontrak Karya menjadi IUPK dengan catatan stabilitas investasi. Terhitung sejak Februari 2017 kemarin negosiasi berlangsung.

Pada Agustus 2017 tercapai kesepakatan secara umum terkait 4 poin negosiasi yakni perpanjangan operasi pasca 2021, pembangunan smelter, divestasi 51 persen saham dan peningkatan penerimaan negara.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu Damai

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu