Pemerintah tidak akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018 ini. Kondisi ini akan kian menyulitkan para pegawai untuk membayar iuran asuransi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, sangat tidak fair jika dalam kondisi tidak ada kenaikan gaji namun para peserta BPJS Kesehatan yang juga adalah para pegawai rendahan dan PNS biasa harus dinaikkan iurannya.
Menurut Timboel, jika gaji PNS di 2018 ini tidak mengalami kenaikan, sedangkan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga tidak naik, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan jumlah PBI juga tidak naik, maka sudah keterlaluan upaya pemerintah untuk menekan para pegawai.
“Masa sih pemerintah hanya mengandalkan kenaikan upah minimum 8,71% dan kenaikan upah pekerja Peserta Penerima Upah atau PPU swasta/BUMN/D untuk menaikkan jumlah pemasukan iuran di tahun 2018 ini,” tutur Timboel Siregar, di Jakarta, kamis (15/02/2018).
Dia mengatakan, walaupun pasal 16I Perpres nomor 111 Tahun 2013 mengamanatkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditinjau paling lama 2 tahun, tapi sepertinya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) tidak akan mau mematuhinya.
“Ya enggak fair dong peningkatan jumlah iuran hanya dibebankan ke PPU swasta/BUMN/D saja,” ujarnya.
Menurut dia, dipastikan defisit akan semakin besar di 2018 dan BPJS Kesehatan akan lebih sulit membayar Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) dan Kapitasi.
“Kalau Menkeu enggak patuh pada Perpres agar menaikan iuran PBI, apa benar Ibu SMI tepat jadi menteri terbaik di bumi ini?” pungkasnya.(JR)