Tahun 2017, Kedaulatan Masyarakat Pesisir Semakin Terampas

Tahun 2017, Kedaulatan Masyarakat Pesisir Semakin Terampas

- in NASIONAL
985
0
Rancangan Perda Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil Legalkan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Pesisir.

Janji Pemerintah Jokowi-JK saat kampanye Pilpres 2014 lalu layak dipertanyakan secara kritis oleh masyarakat. Pasalnya, setelah tiga tahun berkuasa, kebijakan pengelolaan ruang laut bertentangan dengan janji kampanye yang pernah digaungkan. Alih-alih menempatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama dalam wacana pembangunan, Pemerintah justru semakin memperlihatkan keberpihakannya terhadap investasi skala besar.

 

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat, dalam 3 tahun terakhir kebijakan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terus diarahkan kepada  peningkatan industri  pariwisata, industri ekstraktif, industri properti dan infrastruktur.

 

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menegaskan, pola pembangunan yang diambil pemerintah saat ini pada hakikatnya merupakan bentuk nyata perampasan ruang kehidupan masyarakat pesisir.

 

“Pemberian sertifikat untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta, khususnya pulau C dan pulau D menegaskan posisi pemerintahan Jokowi JK yang tidak bersama rakyat. Tak hanya itu, pemberian sertifikat bagi sebuah korporasi pariwisata di Pulau Pari, Kepulauan Seribu DKI Jakarta, jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Kebijakan ini menjadi dasar kriminalisasi sejumlah nelayan di Pulau Pari,” ungkap Susan Herawati, dalam keterangan persnya, Kamis (12/01/2018).

 

Selain dua kebijakan itu, lanjut dia, masyarakat pesisir di Indonesia dirugikan oleh proyek pertambangan pesisir, proyek pembangunan pariwisata pesisir dengan nama Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan juga proyek konservasi yang merampas kehidupan mereka.

 

Susan menguraikan, saat ini banyak kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia telah hancur oleh proyek pertambangan. “KIARA mencatat sedikitnya ada 21 wilayah pesisir yang dihancurkan korporasi tambang. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.

 

Pada saat bersamaan, banyak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah menjadi kawasan pariwisata privat dan tidak bisa diakses oleh masyarakat. Susan menyebut kawasan Kepulauan Batu di Kabupaten Nias Selatan.

 

“Di Kepulauan Batu ada 101 pulau, tetapi lebih dari 50 persen dimiliki oleh asing. Pulau-pulau di sana telah menjadi miliki privat yang sulit diakses oleh masyarakat,” tuturnya.

 

Tak hanya menyoroti kasus perampasan ruang hidup, KIARA juga mencatat lambatnya respon pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana alam.

 

Pusat Data dan Informasi KIARA (2017) mencatat, akibat anomali cuaca yang terjadi pada tahun 2017, banjir air laut dengan ketinggian bervariasi, merendam desa-desa nelayan di Sumatera bagian selatan, Jawa bagian tengah, dan juga Pulau Lombok bagian timur dan tengah.

 

Di Desa Jerowaru dan Desa Ketapang Raya, Lombok Timur, misalnya, Banjir rob yang sangat tinggi telah menggenangi kawasan ini pada akhir tahun 2017 lalu. Akibatnya, 856 orang nelayan tangkap dan lebih dari 450 orang petambak garam serta ratusan petambak ikan bandeng pun terkena dampak buruk.

 

Jika dihitung, total kerugian material akibat banjir rob yang melanda Desa di dua kecamatan di Kabupaten Lombok ini mencapai 5 miliar Rupiah. Kerugian ini merupakan akumulasi dari terhentinnya aktivitas dan hancurnya fasilitas tambak garam, hancurnya tambak ikan bandeng, rusaknya puluhan rumah, kerugian lain yang dialami oleh nelayan tangkap.

 

“Satu hal yang sangat ironis adalah, pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki respon yang sangat lambat saat masyarakat pesisir telah terkena dampak buruk bencana alam. Sampai saat ini, kerugian material yang sangat besar tidak mendapatkan ganti rugi,” tandas Susan.

 

Persoalan lain yang dibahas oleh KIARA adalah solusi pergantian alat tangkap yang masih belum menemukan titik terang, pengakuan politik peran dan kontribusi perempuan nelayan yang tak kunjung diberikan, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang berjalan lambat di Indonesia serta impor garam yang sangat memukul dan mematikanpetambak garam lokal.

 

Pada tahun 2017, KIARA melihat posisi masyarakat pesisir, yang terdiri dari nelayan tradisional; perempuan nelayan; petambak garam; pembudidaya ikan; pelestari ekosistem pesisir; serta masyarakat adat pesisir; tidak mengalami perbaikan kehidupan dari tahun-tahun sebelumnya.

 

“Tahun 2017, kedaulatan masyarakat pesisir terus dirampas kepentingan investasi skala besar,” tegas Susan.

 

Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2014) juga mencatat sedikitnya 5,6 juta orang terlibat di dalam aktivitas perikanan. Aktivitas ini mulai dari penangkapan, pengolahan, sampai dengan pemasaran hasil tangkapan.

 

Dari jumlah itu, 70 persen atau sekitar 3,9 juta orang adalah perempuan nelayan. Dalam studi yang dilakukan oleh KIARA, ditemukan fakta bahwa perempuan nelayan sangat berperan di dalam rantai nilai ekonomi perikanan, mulai dari pra-produksi sampai dengan pemasaran.

 

Ironinya, Peran dan kontribusi perempuan nelayan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia belum diakui oleh negara. Pada umumnya yang disebut sebagai nelayan adalah orang yang sumber mata pencahariannya dari menangkap ikan dilaut, yang memiliki nilai ekonomis dan diasosiasikan sebagai laki-laki.

 

Definisi ini tidak merefleksikan perempuan yang terlibat aktif dalam kehidupan nelayan baik perannya dalam sosial-ekonomi, sosial-politik dan sosial budaya rumah tangga dan komunitas nelayan. Meskipun perempuan nelayan memiliki multi tugas dan tanggungjawab berkaitan dengan rumah tangga dan ekonomi, posisinya tetap disubordinasi sebagai isteri nelayan, bukan perempuan nelayan.

 

Disini nampak jelas kapitalis dan patriarkhi saling berjalin kelindan membentuk satu sistem yang menjerat perempuan nelayan.

 

Sekjen Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) Masnuah mengatakan, berbagai program pemberdayaan nelayan juga mengikuti cara pandang ini dengan hanya menyasar laki-laki.

 

“Salah satu contoh kasus dimana sejumlah kepala desa di Kecamatan Morodemak tidak mau memberikan penyebutan perempuan nelayan untuk ibu-ibu nelayan yang melakukan penangkapan ikan di kawasan perairan Tambakpolo. Hal yang lebih mengkhawatirkan bagi KIARA yaitu, ibu-ibu nelayan bahkan disebut sebagai “buruh nelayan” oleh sejumlah pemerintah desa di Kecamatan Morodemak,” ujar Masnuah.

 

Sepanjang tahun 2017, upaya mengatasi over fishing terus dilakukan oleh pemerintah. Mulai dari penenggelaman kapal hingga terus mendorong penegakan aturan dari PERMEN KP No. 2 Tahun 2015 dan permen KP No. 71 tahun 2016  dirasa mampu untuk mengantisipasi gejala over fishing yang mengancam beberapa titik khususnya di Utara Jawa.

 

Dalam Permen KP No. 2 Tahun 2015 mengatur tentang pelarangan Alat penangkapan ikan Pukat hela (Trawls) dan Pukat Tarik(Seine Nets). Kebijakan ini, kemudian disempurnakan dengan Permen KP No.71 Tahun 2016 yang juga mengatur mengenai alat penangkapan ikan beserta jalur penangkapannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP RI).

 

Pusat Data dan Informasi KIARA menemukan di Provinsi Jawa Barat, tercatat terdapat kurang lebih 1.360 nelayan Indramayu yang harus mendapatkan pergantian alat tangkap, tetapi hanya 320 nelayan yang baru memperoleh pergantian hingga akhir 2017.

 

“Hal ini menjadikan nelayan tidak memiliki pilihan lain selain memakai alat tangkap yang lama, dikarenakan lamanya proses pergantian alat tangkap dari pemerintah. Meskipun ada juga nelayan yang telah melakukan pendaftaran pergantian kepada Dinas dan belum mendapatkan ganti rugi,” ujar Sekjen KIARA Susan Herawati.

 

Di Desa Bandungharjo, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Serdang Bedagai menunjukkan respon persetujuan atas adanya peraturan pelarangan alat penangkapan ikan yang diatur dalam peraturan menteri. Meskipun, terbitnya peraturan pelarangan penggunaan alat tangkap Pukat Hela dan Pukat Tarik pada tahun 2015 silam tidak langsung diketahui oleh nelayan. Baru pada pertengahan 2016 nelayan Desa Bandungharjo mengetahui adanya aturan tersebut.

 

KIARA mencatat bahwa ada beberapa hal yang membuat kebijakan ini masih memerlukan waktu untuk diterapkan, yaitu adanya permasalahan dalam skema bantuan peralihan alat tangkap yang belum merata dan tidak sesuai dengan spesifikasi alat tangkap yang dibutuhkan nelayan.

 

Implementasi kebijakan masih belum mengakomodir kebutuhan dan keragaman nelayan dengan kondisi geografis pesisir yang berbeda-beda.  Akibat dari hal ini menimbulkan beberapa dampak seperti; Pertama, penurunan produksi perikanan pada nelayan. Nelayan berhenti beroperasi dengan alat tangkap yang telah dilarang namun disisi lain mereka belum ada pengganti alat tangkap.

 

Kedua, pengangguran dan pemiskinan nelayan seperti menggangurnya 20 ABK nelayan, apabila satu perahu cantrang berhenti beroperasi. Ketiga, kriminalisasi nelayan, bagi nelayan yang tetap menggunakan alat tangkap yang dilarang setelah peraturan berlaku efektif karena dalam keadaan terpaksa.

 

KIARA menilai kinerja kelautan dan perikanan Indonesia sepanjang 2017 masih mengabaikan nasib nelayan. Kebijakan pemerintah baru berfokus pada dimensi ekonomi makro yang cenderung mengabaikan perosoalan mendasar kelautan dan perikanan indonesia khususnya kemiskinan dan ruang hidup nelayan itu sendiri.

 

Negara justru seakan mereklamasi ruang hidup nelayan Indonesia hanya demi mengejar target pertumbuhan ekonomi belaka. Sementara sektor ini diharapkan mampu berkontribusi pada perekonomian nasional, tapi pada saat sama mengorbankan manusianya yaitu nelayan baik laki-laki dan perempuan.

 

KIARA juga melihat masih belum adanya visi pembangunan manusia dalam konteks kelautan dan perikanan karena kebijakan selama 2017 cenderung berorientasi ekonomi (investasi) saja dan tidak adanya sinergitas antara tujuan ekonomi, ekologi dan kesejahteraan nelayan yang harusnya menjadi prioritas utama tujuan kebijakan kelautan dan perikanan.

 

Pada saat bersamaan, KIARA meminta Negara berhenti mengusung pembangunan berbasis investasi yang hanya mengejar pertumbuhan dan capaian ekonomi makro tetapi mengabaikan kesejahteraan nelayan; KIARA menolak pembangunan dan kebijakan kelauatan yang justeru merampas ruang hidup nelayan.

 

Susan juga menyampaikan bahwa pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah benar-benar memberdayakan perekonomian nelayan dengan tidak melemahkan rantai produksi nelayan seperti melalaui impor garam, reklamasi, yang berujung pada kriminalisasi nelayan.

 

“Negara harus benar-benar mempertimbangankan strategi kebijakan yang mengarusutamakan pembangunan manusia dalam hal ini nelayan dengan menjamin ruang hidup, pengakuan, akses, dan keberlanjutan ekologi kelauatan dan perikanan indonesia,” ujar Susan.

 

Berdasarkan hal itu, KIARA meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mengehentikan seluruh proyek pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang merampas kehidupan masyarakat.

 

“Sudah saatnya masyarakat pesisir berdaulat, mandiri dan sejahtera di tanah dan laut mereka,” tutup Susan.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset