3 Oktober, 2023
Terbukti Tebang Sebanyak 55 Pokok Kayu Jati Merah Secara Ilegal

Terbukti Tebang Sebanyak 55 Pokok Kayu Jati Merah Secara Ilegal

Terbukti Tebang Sebanyak 55 Pokok Kayu Jati Merah Secara Ilegal, Kakek Warga Soppeng Divonis Penjara 3 Bulan

Terbukti Tebang Sebanyak 55 Pokok Kayu Jati Merah Secara Ilegal, Kakek Warga Soppeng Divonis Penjara 3 Bulan. - Foto: Foto: Konperensi Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta jajarannya, pada Senin malam 22 Februari 2021, di Press Room, Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta. (Ist
DAERAH HUKUM NASIONAL
Tiga orang warga Laposo Niniconang, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan penebangan sebanyak 55 pokok pohon jenis Kayu Jati Merah ...
Read more 0