10 Oktober, 2024
Presiden Buruh Akan Gugat Surat Edaran Menaker Ke PTUN

Presiden Buruh Akan Gugat Surat Edaran Menaker Ke PTUN

Pengusaha Terlambat Bayar THR Harus Dikenakan Denda, Presiden Buruh Akan Gugat Surat Edaran Menaker Ke PTUN

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal: Pengusaha Terlambat Bayar THR Harus Dikenakan Denda, Buruh Akan Gugat Surat Edaran Menaker Ke PTUN. (Net)
DAERAH EKBIS NASIONAL
Bagi pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) harus dikenakan denda. Untuk yang terlambat membayar THR saja harus didenda, apalagi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah buruh ...
Read more 0