10 Desember, 2024
Pepres No 20 Tahun 2018 itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara formil dan materil

Pepres No 20 Tahun 2018 itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara formil dan materil

Pak Jokowi, Perpres Masuknya TKA Cina Cacat!

DAERAH HUKUM NASIONAL POLITIK
Pemerintah diingatkan telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah cacat formil dan materiil. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar menerangkan, ...
Read more 0