10 Desember, 2024
Penyelesaian Perkara Pidana Tidak Selalu Harus Bersifat Retributif Atau Pembalasan

Penyelesaian Perkara Pidana Tidak Selalu Harus Bersifat Retributif Atau Pembalasan

Penyelesaian Perkara Pidana Tidak Selalu Harus Bersifat Retributif Atau Pembalasan, Jampidum Dr Fadil Zumhana: Pendekatan Keadilan Restoratif Adalah Alternatif Solusi

Penyelesaian Perkara Pidana Tidak Selalu Harus Bersifat Retributif Atau Pembalasan, Jampidum Dr Fadil Zumhana: Pendekatan Keadilan Restoratif Adalah Alternatif Solusi. - Foto: Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Rabu (23/03/2022).(Ist)
DAERAH EKBIS HUKUM NASIONAL POLITIK PROFIL
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Dr Fadil Zumhana menyebut, pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah alternatif solusi untuk penanganan ribuan atau ...
Read more 0