14 Oktober, 2024
Pelaksanaan Restorative Justice Pada Pedoman Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Rawan Disalahgunakan. - Foto: Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat)

Pelaksanaan Restorative Justice Pada Pedoman Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Rawan Disalahgunakan. – Foto: Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat)

Pelaksanaan Restorative Justice Pada Pedoman Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Rawan Disalahgunakan

Pelaksanaan Restorative Justice Pada Pedoman Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Rawan Disalahgunakan. - Foto: Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat.(Ist)
DAERAH HUKUM NASIONAL
Pelaksanaan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, rawan disalahgunakan.  Selain itu, penerapannya yang hanya ...
Read more 0