29 Maret, 2024
Muhamad Hadi Seswanto selaku Saksi Pelapor dalam dugaan Tindak Pidana Memakai Surat Palsu yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Muhamad Hadi Seswanto selaku Saksi Pelapor dalam dugaan Tindak Pidana Memakai Surat Palsu yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Orang Yang Bersalah Dibebaskan, Majelis Hakim dan Panitera Dilaporkan ke KY Sekaligus

DAERAH HUKUM NASIONAL POLITIK
Tiga orang hakim bersama satu orang panitera pengganti dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Majalengka dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Majelis Hakim itu diduga bersekongkol dengan pemalsu tanda ...
Read more 0