9 Desember, 2023
menyaksikan penerapan Restorative Justice dengan Penghentian Penuntutan terhadap sejumlah perkara pidana ringan.(Ist)

menyaksikan penerapan Restorative Justice dengan Penghentian Penuntutan terhadap sejumlah perkara pidana ringan.(Ist)

Tujuh Perkara Ringan Dieksekusi Dalam Sehari, Kejaksaan Kebut Penghentian Perkara Secara Restorative Justice

Tujuh Perkara Ringan Dieksekusi Dalam Sehari, Kejaksaan Kebut Penghentian Perkara Secara Restorative Justice. - Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana, Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan jajaran, menyaksikan penerapan Restorative Justice dengan Penghentian Penuntutan terhadap sejumlah perkara pidana ringan.(Ist)
DAERAH EKBIS HUKUM NASIONAL PROFIL
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar persidangan maraton terhadap tujuh perkara ringan yang masuk dalam kategori proses restorative justice atau keadilan restoratif.  Dalam satu hari, perkara yang masuk ke ...
Read more 0