14 Januari, 2025
Kejaksaan Agung Kembali Setujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. - Foto: Ilustrasi- “Hati Nurani

Kejaksaan Agung Kembali Setujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. – Foto: Ilustrasi- “Hati Nurani

Kejaksaan Agung Kembali Setujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Mulai Perkara Penadahan, Dugaan Penganiayaan, KDRT Hingga Pelanggaran Lalu Lintas, Kejaksaan Agung Kembali Setujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. - Foto: Ilustrasi- “Hati Nurani, Tidak Ada Di Dalam Buku. Saya Ingin Mengajak Teman-Teman, Harus Tetap Memperhatikan Rasa Keadilan Yang Ada Di Masyarakat.” - Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia.(Ist)
DAERAH EKBIS HUKUM NASIONAL PROFIL
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Dr Fadil Zumhana kembali menyetujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.  Kepala Pusat Penerangan Hukum ...
Read more 0