8 November, 2024
Dua Pelaku Dihukum 7 Tahun dan 8 Tahun Penjara

Dua Pelaku Dihukum 7 Tahun dan 8 Tahun Penjara

Korupsi Pembangunan Mesjid Sriwijaya Palembang, Dua Pelaku Dihukum 7 Tahun dan 8 Tahun Penjara

Korupsi Pembangunan Mesjid Sriwijaya Palembang, Dua Pelaku Dihukum 7 Tahun dan 8 Tahun Penjara. - Foto: Sidang Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Sriwijaya Palembang.(Net)
DAERAH HUKUM NASIONAL
Dua pelaku tindak pidana korupsi dalam perkara Pembangunan Mesjid Sriwijaya Palembang dihukum dengan 7 tahun dan 8 tahun penjara.  Terdakwa Pertama atas nama Mukti Sulaiman dijatuhi hukuman 7 ...
Read more 0