13 November, 2024
di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)

di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Foto: Suasana persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), yakni Perkara Tindak Pidana Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 266 KUHP), dengan Terdakwa Biksuni Eva Jauwan atau Suhu Vira menjadi rohaniawan di Vihara Dharma Suci Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Aky Jauwan (Ayah dari Eva Jauwan), dan Ernie Jauwan (kini berada di Australia), di Ruang Prof R Subekti atau Ruang 7, Lantai 2, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).(Dok)
DAERAH EKBIS HUKUM NASIONAL PROFIL
Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya diduga telah melakukan kebohongan, dan dugaan permainan karena tidak melakukan penahanan terhadap para Tersangka yang kini sudah jadi Terdakwa kasus ...
Read more 0