6 Oktober, 2024
dengan Terdakwa Prof DR Marthen Napang

dengan Terdakwa Prof DR Marthen Napang

Terdakwa Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA Prof Dr Marthen Napang Selfie-Selfie di Pengadilan, Jaksa Bantai Eksepsi Guru Besar UNHAS

Foto: Terdakwa perkara penipuan dan pemalsuan Putusan MA, Prof Dr Marthen Napang, SH., MH., dikenakan borgol oleh petugas usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (14/8/2024), untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Dok)
DAERAH EKBIS HUKUM NASIONAL Pendidikan PROFIL
Sidang Perkara Nomor 465/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst tentang Penipuan dan Pemalsuan Putusan Mahkamah Agung (MA), dengan Terdakwa Prof DR Marthen Napang, SH., MH., kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ...
Read more 0