8 Desember, 2023
Cukup Dikembalikan Kerugian Negara’

Cukup Dikembalikan Kerugian Negara’

Tanggapan Kejaksaan Agung Tentang ‘Korupsi Rp 50 Juta ke Bawah, Cukup Dikembalikan Kerugian Negara’

Tanggapan Kejaksaan Agung Tentang ‘Korupsi Rp 50 Juta ke Bawah, Cukup Dikembalikan Kerugian Negara’. - Foto: Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum).(Net)
DAERAH HUKUM NASIONAL PROFIL
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tanggapan soal pemberitaan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup hanya mengembalikan kerugian Negara sejumlah ...
Read more 0