Sukseskan Pilkada Serentak 2020, Ketua KPU Nias Utara: Jangan Sampai Ada Satu Suara Warga Pun Yang Hilang

Sukseskan Pilkada Serentak 2020, Ketua KPU Nias Utara: Jangan Sampai Ada Satu Suara Warga Pun Yang Hilang

- in DAERAH, NASIONAL, POLITIK
424
0
Sukseskan Pilkada Serentak 2020, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, Evorianus Harefa: Jangan Sampai Ada Satu Suara Warga Pun Yang Hilang. (Ist)Sukseskan Pilkada Serentak 2020, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, Evorianus Harefa: Jangan Sampai Ada Satu Suara Warga Pun Yang Hilang. (Ist)

Nias Utara, Sinarkeadilan.com – Kabupaten Nias Utara salah satu daerah peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Tahun 2020. Sehingga, sejak tanggal 18 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang Petugas Pemutakhiran Data Penduduk (PPDP) dengan jumlah 284 personil se-Kabupaten Nias Utara serentak mendatangi rumah-rumah penduduk untuk mencocokkan dan meneliti (coklit) data penduduk yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu Kada 9 Desember 2020 mendatang.

Berdasarkan informasi dari Sekretariat KPU Nias Utara, jumlah penduduk Kabupaten Nias Utara yang akan di-coklit oleh PPDP sebagaimana tercantum dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), dengan kriteria laki-laki sebanyak 49.022 orang dan perempuan 51.370 orang. Dengan total keseluruhan 100.392 orang yang tersebar di 112 Desa, 1 Kelurahan dan terdiri dari 284 TPS se-Kabupaten Nias Utara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, Evorianus Harefa menegaskan, personil PPDP saat melakukan tugas harus senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami berharap agar jangan sampai ada penduduk yang tidak di-coklit. Ingat satu suara dalam pemilu menentukan arah bangsa pada masa mendatang,” kata Evorianus Harefa, Selasa (21/07/2020).

Evorianus juga menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Nias Utara agar membantu para personil PPDP yang melakukan tugas pendataan dengan memperlihatkan dokumen kependudukan yang sah. Seperti, KTP Eletronik atau Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan petugas dalam bekerja.

“Serta berkenan memberikan Informasi kepada petugas PPDP manakala ada anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat untuk memilih pada bulan Desember yang akan datang, yang belum ada data mereka dalam DP4 yang telah dibagikan, supaya dicatat dalam daftar pemilih baru,” tuturnya.

Diketahui, coklit yang dilaksanakan oleh PPDP ini dilakukan berbasis Kartu Tanda Kependuduk (KTP). Bagi warga yang belum memiliki KTP supaya melakukan perekaman diri di Dinas Kependudukkan Kabupaten Nias Utara.

Hal ini penting, mengingat Pemilu Kada tahun 2020 sangat ketat. Dimana bagi warga yang tidak memiliki KTP atau NIK tidak bisa didata oleh petugas, terkecuali sudah memiliki namanya dalam A.KWK.

“Supaya hak pilih warga tidak hilang, maka diminta untuk mematuhi segala ketentuan pendataan sebagaimana disyaratkan untuk itu,” pungkasnya.(Yaaman Harefa)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu Damai

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu