Sukses Lindungi Atlet PON Papua, OKP Juga Perlu Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sukses Lindungi Atlet PON Papua, OKP Juga Perlu Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

- in DAERAH, NASIONAL, OLAHRAGA, PROFIL
478
0
Sukses Lindungi Atlet PON Papua, OKP Juga Perlu Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. - Foto: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), dan Koordinator Advokasi BPJS Watch.(Net)Sukses Lindungi Atlet PON Papua, OKP Juga Perlu Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. - Foto: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), dan Koordinator Advokasi BPJS Watch.(Net)

Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) ke-20 pada Tahun 2021 di Papua telah sukses terselenggara.  

Seluruh pertandingan terlaksana dengan baik dengan menciptakan 90 rekor baru. Baik Rekor PON maupun Rekor Nasional. 

Hajatan olahraga akbar Indonesia di Bumi Cenderawasih ini terlaksana pada saat pandemik Covid-19.  

Namun dengan protokol Kesehatan yang baik yang disertai vaksinasi bagi para atlet, pelatih dan penyelenggara PON, pelaksanaan PON ini tidak menciptakan cluster penyebaran Covid-19. 

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen Opsi), Timboel Siregar menyebut, para atlet yang telah berkompetisi dengan menjunjung tinggi nilai sportivitas dan solidaritas, tentunya tidak terlepas dari ancaman terjadinya cedera pada saat bertanding.  

Faktanya, kata dia, memang ada atlet yang mengalami cedera. Namun dengan telah didaftarkannya para atlet, pelatih dan penyelenggara para Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan, maka para atlet yang mengalami cedera tersebut mendapatkan pelayanan kuratif hingga sembuh. 

“Tidak hanya itu, Santunan Tidak Mampu Bekerja atau STMB pun akan diberikan, manakala para atlet yang mengalami cedera masih dalam proses perawatan atau pemulihan. Sehingga belum bisa berlatih atau mengikuti event kejuaraan lainnya,” ujar Timboel Siregar, Jumat (29/10/2021). 

Lebih lanjut, Timboel yang adalah Koordinator Advokasi BPJS Watch ini mengatakan, selama penyelenggaraan PON XX Papua ini, tercatat ada 38 atlet yang mengalami cedera saat bertanding. 

Dengan telah didaftarkannya para atlet tersebut di BPJS Ketenagakerjaan maka seluruh atlet tersebut dijamin biaya penyembuhan cederanya oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

“Para atlet tidak perlu khawatir ketika mengalami cedera pada saat mengikuti PON XX. Demikian juga Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya kuratif maupun pemulihan bagi atlet PON yang mengalami cedera,” ujarnya. 

Salah seorang atlet yang mengalami cedera lutut pada saat bertanding dan mendapatkan penjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Yasmin Nafisah. 

Yasmin Nafisah adalah seorang atlet Bola Voli Indoor Putri dari kontingen Jawa Barat. Dengan telah didaftarkannya Yasmin Nafisah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka perawatannya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. 

“Sampai sembuh sesuai rekomendasi medis yang diperlukan,” lanjut Timboel Siregar. 

Bahkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung, Suci mengatakan, pihaknya siap menanggung semua biaya perawatan medis Yasmin Nafisah sampai sembuh, sesuai dengan rekomendasi medis yang diperlukan.  

Atlet yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal atau bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja. 

Menurut Timboel, diikutkannya para atlet, pelatih, ofisial maupun penyelenggara PON XX dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pemberdayaan mereka sebagai subyek pembangunan olah raga Indonesia. 

Semangat ini, lanjutnya, sejalan dengan visi olahraga yang pernah disampaikan Presiden Pertama Republik Indonesia, Bung Karno. Yang menegaskan bahwa olah raga merupakan sarana untuk membangun manusia. Untuk membangun komunitas nasional yang berarti membangun bangsa, menciptakan rasa hormat antar-sesama. 

Untuk itu, Timboel Siregar mengatakan, pelaksanaan PON dan seluruh event olah raga di dalam maupun di luar negeri sudah selayaknya menjadi inheren dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 

Sehingga ke depan, diharapkan seluruh atlet, pelatih maupun ofisial Indonesia dari seluruh cabang olah raga serta penyelenggara event olah raga, sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan yaitu menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Hadirnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lanjutnya lagi, seharusnya juga melibatkan Menteri Pemuda dan Olah Raga, sebagai institusi yang melakukan pembinaan terhadap Pemuda dan atlet dan insan olah raga lainnya.  

“Menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak konstitusional pada pemuda juga. Sehingga Kementerian Pemuda dan Olah Raga sudah selayaknya memastikan seluruh pemuda dan atlet Indonesia mendapat penjaminan dan perlindungan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” sebut Timboel. 

Bagi kaum muda, kata dia, untuk tahap awal, kiranya Kementerian Pemuda dan Olahraga, selain mendaftarkan para atlet, juga mendaftarkan seluruh pengurus Organisasi Kepemudaan (OKP) seperti KNPI, HMI, GMKI, PMKRI, PMII, GMNI, HIKMABUDHI, KMHDI, IMM, KAMMI, GAMKI, dan lain sebagainya, ke Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan. “Sebab, perlindungan bagi mereka adalah pendorong kemajuan bangsa,” tandasnya.(J-RO) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,