Sudah Empat Tahun Uang Sebesar Rp 6 Miliar Dilaporkan Raib Karena Pemalsuan, Pengusaha Indonesia Timur Tuntut Dirut Bank Mandiri

Sudah Empat Tahun Uang Sebesar Rp 6 Miliar Dilaporkan Raib Karena Pemalsuan, Pengusaha Indonesia Timur Tuntut Dirut Bank Mandiri

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL
987
0
Sudah Empat Tahun Uangnya Dilaporkan Raib Karena Pemalsuan, Pengusaha Indonesia Timur Tuntut Dirut Bank Mandiri. Foto: Pengusaha Dari Indonesia Timur yakni Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) Annar Salahuddin Sampetoding.Sudah Empat Tahun Uangnya Dilaporkan Raib Karena Pemalsuan, Pengusaha Indonesia Timur Tuntut Dirut Bank Mandiri. Foto: Pengusaha Dari Indonesia Timur yakni Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) Annar Salahuddin Sampetoding.

Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) Annar Salahuddin Sampetoding sudah semakin tidak percaya dengan Bank Mandiri dan aparatur kepolisian. Soalnya, sudah berjalan 4 tahun, uang sebesar Rp 6 Miliar miliknya yang disimpan di Bank Mandiri raib dan tidak diusut oleh aparat kepolisian.

Karena itu, Annar Salahuddin Sampetoding yang merupakan Presiden Direktur PT Siner Reysen Utama itu menyurati dan menuntut Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk untuk segera mengembalikan uangnya itu. Annar juga mendesak pimpinan Polri untuk menindaklanjuti kinerja anak buahnya yang tidak kunjung mengusut laporannya yang dilakukan sejak tahun 2017.

“Kami sudah melaporkan adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU ke Dit Reskrimsus Polda Metrojaya pada tanggal 17 November 2017,” ungkap Annar Salahuddin Sampetoding, di Jakarta, Rabu (26/02/2020).

Dan pada 15 Februari 2019, seseorang bernama Alidan SRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron oleh Dit Reskrimsus Polda Metrojaya. “Namun, hingga sekarang, tidak jelas nasib dan perkembangan penanganan perkara ini,” ujar Annar.

Padahal, lanjutnya, untuk pengembangan penyidikan Polisi, dan sesuai temuan-temuan adanya pemalsuan tanda tangan, dan atau perbankan dan atau TPPU itu, pada 2 Desember 2019, Annar Salahuddin Sampetoding sudah melaporkan juga adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Rimboni SRS, Alidan SRS dan Sri Dewi Maharani yang merupakan Pegawai Bank Mandiri, bersama Stepani Jelita yang juga pegawai Bank Mandiri. Laporannya juga dilakukan di Dit Reskrimsus Polda Metrojaya.

Annar mengeluhkan tidak adanya tindaklanjut dari aparat Polda Metrojaya untuk mengusut tuntas laporan Pemalsuan dan Penggelapan SKBDN Nomor MS77106081686, atas nama PT Siner Reysen Utama tertanggal 24 Oktober 2016 itu.

Tanggal 27 September 2016, ada perjanjian antara PT Sinar Bumi Agung yakni atas nama Alidan SRS dan PT Siner Reysen Utama atas nama Annar Salahuddin Sampetoding, tentang kerjasama bagi hasil.

Tanggal 24 Oktober 2016, terbit SKBDN dari Bank Mandiri dengan jaminan deposito atas nama Annar Salahuddin Sampetoding, berdasarkan perjanjian tadi.

Tanggal 25 Januari 2017, Bank Mandiri tetap mencairkan melakukan pendebetan deposito dengan memalsukan tanda tangan Annar Salahuddin Sampetoding sebesar Rp 6.000.000.000 atau Rp 6 miliar. Dan tanpa persetujuan pemilik deposito sesuai rekening koran. Sedangkan pengiriman bahan bakar solar tersebut, sebagai mana dalam perjanjian, ternyata adalah fiktif atau tidak ada bukti pengiriman dan tidak ada fisiknya.

Berdasarkan kejadian dan fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan Annar Salahuddin Sampetoding itu, dirinya meminta agar PT Bank Mandiri Tbk mengembalikan haknya yang telah dicairkan oleh PT Bank Mandiri  dengan memalsukan tandatangannya. Ditambah kerugian jasa yang dialaminya selama 3 tahun sebesar Rp 1,5 miliar, atau sesuai bunga bank yang berlaku.

Annar mengaku, dirinya masih menunggu niat baik PT Bank Mandiri untuk mengembalikan uang itu. “Saya sudah menyurati Dirut PT Bank Mandiri. Dan meminta pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini. Ini tak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Annar menegaskan, Bank Mandiri seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian. Prinsip ini adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.

Prinsip ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Penerapan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan, merupakan suatu kewajiban atau keharusan bagi bank untuk memperhatikan, mengindahkan dan melaksanakannya.

“Kasus yang saya alami ini agak mirip dengan kasus yang menimpa Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang. Bedanya, jika Pak Ilham bintang hanya kehilangan Rp 300 juta. Dari saya Rp 6 miliar,” jelasnya.

Dia menegaskan, jangan karena Ilham Bintang adalah seorang yang memiliki kedudukan sebagai Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat maka aparat kepolisian begitu cekatan dan cepat mengusutnya.

“Sedangkan saya, tidak ditindaklanjuti? Ini jelas, tersangkanya masih aktif di Bank  Mandiri kok. Mengapa tak diusut tuntas?” tanyanya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu Damai

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu