Alat Tangkap Cantrang Dilarang, Pengurus DPP Hanura Minta Pemerintah Segera Bantu Nelayan Memiliki Alat Tangkap Baru

Alat Tangkap Cantrang Dilarang, Pengurus DPP Hanura Minta Pemerintah Segera Bantu Nelayan Memiliki Alat Tangkap Baru

- in DAERAH, NASIONAL
393
0
Indonesia Butuh Menteri Yang Mempermudah Urusan Nelayan Kecil.

Pemerintah diminta segera mewujudkan fasilitas dan bantuan kepada para nelayan Indonesia yang sudah dilarang mempergunakan alat tangkap cantrang. Soalnya, setelah pelarangan cantrang, nelayan masih banyak yang tidak memiliki alat tangkap lainnya, sebagaimana dianjurkan oleh pemerintah.

 

Wakil Bendahara Umum Bidang Pertanian, Perkebunan, Kelautan, Kehutanan, Perikanan dan Pangan Dewan Pimpinan Pusat Partau Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) Siswaryudi Heru mengatakan, per Januari 2018 ini, pemerintah sudah resmi melarang nelayan mempergunakan alat tangkap cantrang.

 

“Lalu, harus segeralah diwujudkan batuan dan ketersediaan alat tangkap baru bagi nelayan. Itu kan janjinya Menteri KKP Ibu Susi Pudjiastuti, bahwa nelayan akan dibantu untuk mendapat alat tangkap baru, yang bukan cantrang. Nah, segeralah dikasih ke nelayan dong,” tutur Siswaryudi Heru, di Jakarta, Selasa (30/01/2018).

 

Menurut Siswaryudi Heru yang juga Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) ini, nelayan Indonesia, masih banyak yang belum memiliki uang untuk membeli atau memperoleh alat tangkap baru, sebagai pengganti alat tangkap cantrang.

 

Dia mengatakan bahwa kini tugas pemerintah untuk segera mewujudkan kesejahteraan nelayan, dengan juga mewujudkan bantuan alat tangkap pengganti cantrang bagi para nelayan.

 

“Mesti dipastikan nelayan di berbagai daerah itu mendapat bantuan dan alat tangkap baru sebagai pengganti cantrang. Selain itu, jika memang nelayan masih kebingungan mempergunakan alat tangkap baru itu, maka perlu dilakukan pelatihan, sosialisasi dan cara mempergunakannya,” tutur Siswaryudi Heru.

 

Dia optimis bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti akan komitmen terhadap nelayan Indonesia dan akan memberikan bantuan penggunaan alat tangkap baru itu secara tepat. “Kita tunggu buktinya,” pungkas dia.

 

Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hadrjianto mengatakan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik berlaku mulai 1 Januari 2018. Larangan itu juga berlaku pada penggunaan cantrang. Pemerintah, lanjutnya, tak akan menunda lagi kebijakan tersebut.

 

“Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia,” ujar Rifky.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Seruan PARKINDO di Hari Lahir Pancasila: Hentikan Identitas Politik Suap dan Transaksional

Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta