Sudah Dibubarkan, Kok Masih Banyak Jaksa Bermain Atas Nama TP4 atau TP4D, Jaksa di Riau Dilaporkan Ke Kejaksaan Agung

Sudah Dibubarkan, Kok Masih Banyak Jaksa Bermain Atas Nama TP4 atau TP4D, Jaksa di Riau Dilaporkan Ke Kejaksaan Agung

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
413
0
Kuasa Hukum PT Multi Karya Pratama, Rapen AMS Sinaga: Sudah Dibubarkan, Kok Masih Banyak Jaksa Bermain Atas Nama TP4 atau TP4D, Jaksa di Riau Dilaporkan Ke Kejaksaan Agung.Kuasa Hukum PT Multi Karya Pratama, Rapen AMS Sinaga: Sudah Dibubarkan, Kok Masih Banyak Jaksa Bermain Atas Nama TP4 atau TP4D, Jaksa di Riau Dilaporkan Ke Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diminta menindaktegas para oknum jaksa yang masih berupaya mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan atau Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PT Multi Karya Pratama, Rapen AMS Sinaga, di Jakarta, Kamis (06/02/2020). Rapen menjelaskan, kliennya PT Multi Karya Pratama yang kebetulan mengerjakan proyek pemerintahan di daerah Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Raiau, kerap ditakut-takuti oleh sejumlah oknum jaksa. Yang tujuannya, untuk meminta uang kepada PT Multi Karya Pratama.




“Modusnya dengan mengaku sebagai anggota Tim TP4D atau TP4. Lalu, mencari-cari alasan bahwa pekerjaan yang sedang dikerjakan bermasalah. Ini menjengkelkan sekali. Sebab, klien kami tidak melakukan korupsi atau pekerjaan proyek dari Pemerintah yang bermasalah. Karena itu, kami melaporkan oknum jaksa itu ke Kejaksaan Agung. Berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin menindaktegas para oknum jaksanya yang masih berlindung di balik TP4D atau TP4,”beber Rapen AMS Sinaga.

Dia menegaskan, memang, sepengetahuan dirinya, pernah ada TP4D dan TP4 di era Jaksa Agung HM Prasetyo. Akan tetapi, sejak Jaksa Agung ST Burhanuddin, TP4D dan TP4 itu sudah dibubarkan. Resmi.

“Sudah dibubarkan, tetapi kok di daerah-daerah masih saja muncul oknum jaksa mengatasnamakan TP4D? Kok aparat hukum seperti oknum jaksa itu lama-lama mirip LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tertentu yang kerjanya meras kontraktor dan para calon korbannya. Ini tidak boleh didiamkan. Jaksa Agung Burhanuddin harus menindaktegas jaksa-jaksa seperti itu,”tutur Rapen.




Di jaman Jaksa Agung HM Prasetyo, pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia.

Niatnya, saat itu, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum hendak berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah.

Melalui pengawalan dan pengamanan, baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.




Berdasarkan beberapa poin penting itu, waktu itu Jaksa Agung HM Prasetyo, selaku Jaksa Agung RI segera membentuk Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) .

TP4 terdiri dari 3 komponen, yaitu TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI, TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, dan TP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan ditiap wilayah Kota.

Semenjak Jaksa Agung RI beralih ke Sanitiar Burhanuddin, TP4 itu pun dibubarkan. Karena diduga sering disalahgunakan oleh oknum jaksa. Dan malah menjadi biang masalah baru dalam proses penegakan hukum bagi para pencari keadilan.




Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin secara resmi telah membubarkan TP4 dan TP4D. Keputusan pembubaran TP4 itu melalui keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019.

“Jadi TP4 sudah tak ada lagi,” kata Burhanuddin, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Meski TP4 resmi dibubarkan, ia menyatakan pihaknya tetap mendukung program pembangunan di daerah.




Amanah itu, kata dia, sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung.

“Kejaksaan diamanahkan untuk turut serta mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan,” ucapnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu menyatakan saat ini kejaksaan memiliki Direktorat Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk melakukan pengamanan strategis.




Burhanuddin mengklaim direktorat tersebut berbeda dengan tugas dan fungsi yang dilakukan TP4 terdahulu dalam melakukan pengawasan.

“Karena fokus dan selektif dalam menjalankan tupoksinya, dn tak terlibat langsung dalam hal yanh sifatnya teknis. Agar tak terjadi penyimpangan dalamaparatur kejaksaan dalam tugas dan fungsinya,” ujar Burhanuddin.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu Damai

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu