Fluktuasi nilai tukar mata uang Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah sedang meninggi. Pada Selasa, 09 Oktober 2018, 1 Dolar AS telah mencapai Rp 15.291.95.
Dari pantauan Ekonom EmrusCorner, Hastoruan, pagi hari ada yang sudah menjual Dolar di atas Rp15.400.
Berdasarkan pemodelan perhitungan yang dibuat Hastoruan, angka ini terus mengejar hitungan bahwa satu atau dua bulan ke depan yakni bulan November hingga Desember, Dolar akan tembus ke angka Rp16.000,- per 1 Dolar AS.
“Untuk itu, kini saatnya menyadarkan kita semua bahwa situasi ini berpotensi membawa ekonomi kita ke tepi jurang. Karena itu, tidak saatnya membela diri dan membangun argumentasi yang sangat jauh dari rasionalitas,” tutur Hastoruan, Selasa (09/10/2018).
Dilain pihak, lanjutnya, ada yang mendramatisir situasi ini seperti seakan keadaan ekonomi ke depan mendekati kiamat. “Ini juga sangat jauh dari rasionalitas. Kiamat ekonomi, tidak mungkin terjadi. Kiamat itu, sudah tidak ada obatnya. Padahal, terus merosotnya nilai Rupiah, tentu ada obatnya,” ujarnya.
Menurut dia, dari kajian yang dilakukannya selama sepuluh tahun lebih, sudah melahirkan model yang bisa meningkatkan nilai Rupiah di tengah menguatnya nilai Dolar AS, yang disebut Model Ekonomi Jalan Baru (MEJB). Model ini telah melalui proses uji di lapangan.
Pertanyaan, akankah Tim Ekonomi Pemerintah masih tetap bertahan dengan model konvensional di tengah terus merosotnya nilai Rupiah terhadap Dolar AS?
“Jawabnya, kita ikuti saja episode selanjutnya sebagai reality shoe tentang ekonomi negeri ini,” ujarnya.
Hastoruan, menawarkan Model Ekonomi Jalan Baru (MEJB) untuk mengatasi situasi ini. Bila tim ekonomi pemerintah dan para pihak pengambil keputusan yang serius mengatasi menurunnya nilai Rupiah terhadap Dolar AS, maka model itu sangat efektif.(JR)
Sejumlah keanehan terjadi pada kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan Saudara Kandung terhadap adik perempuan kandungnya…
Sungguh memalukan sikap dan perilaku oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Demi…
Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar…
Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut sebagai RUU Penyiaran) yang…
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Badan Penyelenggara Jaminan…
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 02 Mei, Rumah Baca Pelita Bangsa melakukan…