Sudah Banyak Yang Diperiksa, Kejaksaan Agung Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pajak PT Mobile 8 Telecom

Sudah Banyak Yang Diperiksa, Kejaksaan Agung Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pajak PT Mobile 8 Telecom

- in HUKUM
412
0
Kejaksaan Agung Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pajak PT Mobile 8 Telecom

Penyidik Kejaksaan Agung tampaknya masih sibuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar Atas Pembayaran Pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009.

Seperti pada Senin (25/01/2016), Gedung Bundar Kejaksaan Agung kembali memanggil Sapto Widodo yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur dan Adianto Vidya Asmoro yang juga seorang PNS di KPP Madya Balikpapan.

“Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi. Keduanya hadir pukul 10 pagi,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto, di Jakarta.

Menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini, agenda pemeriksaan penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap kedua orang ini adalah terkait kronologis prosedur pelaksanaan penghitungan atas permohonan kelebihan pembayaran pajak dari PT Mobile 8 Telecom.

“Sewaktu mereka bertugas di kantor pelayanan pajak perusahaan masuk bursa satau PMB Jakarta,” ujar Amir Yanto.

Terkait pengusutan kasus ini, belum ada penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Sebelumnya, pada Kamis (21/01/2016) penyidik kejaksaan agung juga memeriksa tiga saksi. Mereka adalah Komisaris Utama PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal Artine Savitri Utomo, PNS Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar Edi Utomo, dan PNS KPP Madya Bekasi Esti Utami.

Amir Yanto menegatakan, ketiga saksi itu hadir memenuhi panggilan penyidik. Saksi Edi dan Esti dicecar kronologis prosedur pelaksanaan penghitungan atas permohonan kelebihan pajak PT Mobile 8 Telecom, yang dilakukan saksi keduanya saat masih bertugas di KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta.

Sedangkan Artine, lanjut Amir, dicecar soal kronologis tugas komisaris yang bertanggungjawab dan mengevaluasi hasil yang diperoleh perusahaan. Termasuk rencana kerja perusahaan.

“Serta hal yang berkaitan dengan ada atau tidaknya dugaan penempatan dana Rp 80 miliar dari PT Mobile 8 Telecom kepada PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal untuk diserahkan kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi,” kata Amir. Sejauh ini Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Pelanggar HAM di Rempang, Kantor Komnas HAM Digeruduk Massa Aksi GMKI Jakarta, Ricuh!

Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang