Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) terus menggeber sosialisasi dan pelaksanaan penanganan perkara secara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kasi Penkum Kejati Kalsel), Romadu Novelino membeberkan, sejak tahun 2020 Kejati Kalsel telah menyelesaikan sebanyak 29 perkara dengan pendekatan pemulihan atau hati nurani yakni melalui Restorative Justice.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel Romadu Novelino saat menjadi Pembicara dalam Webinar bertajuk ‘Restorative Justice’, yang diselenggarakan oleh RSP Law Centre Rapen AMS Sinaga, Senin (30/05/2022).

Romadu Novelino memaparkan, penghentian penuntutan melalui Restorative Justice adalah berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Jaksa Agung itu menjelaskan, bahwa ‘Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga Pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan’.
“Jadi, sifatnya kepada pemulihan. Restorative Justice itu berbeda dengan konsep keadilan yang sebelumnya dilakukan yakni Keadilan Retributif yaitu keadilan yang menekankan pada pembalasan, dan Keadilan Restitutif yaitu keadilan yang hanya menekankan pada ganti rugi,” tutur Romadu Novelino.
Mantan Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) ini menekankan, pada prinsipnya, Restorative Justice di Kejaksaan merupakan manifestasi dari Asas Dominus Litis yang bersifat absolut.
“Disertai dengan Asas Oportunitas yaitu Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara demi kepentingan umum. Sehingga hal tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Republik Indonesia,” tutur Romadu Novelino.
Lebih lanjut, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cimahi (Kasi Pidsus Kejari Cimahi) ini menjelaskan, di Kejati Kalsel penanganan perkara secara Restorative Justice terus digeber sejak tahun 2020.
“Untuk wilayah Kalimantan Selatan, berdasarkan data yang diterima sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini terdapat 29 perkara yang telah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” terangnya.
Kasi Penkum Kejati Kalsel Romadu Novelino menambahkan, saat ini Kejaksaan telah berinovasi dengan membentuk Kampung Restoratif sebagai wadah Penegak Hukum dalam melaksanakan kegiatan Restorative Justice.
“Sehingga masyarakat dapat langsung menerima manfaat atas Program Restorative Justice yang telah dicanangkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tandas Romadu Novelino.
Webinar bertajuk ‘Restorative Justice’, yang diselenggarakan oleh RSP Law Centre Rapen AMS Sinaga, pada Senin (30/05/2022) ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang beragam, seperti dari kalangan Advokat atau Pengacara, Mahasiswa, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun Ibu Rumah Tangga dan masyarakat umum, yang mengikuti webinar.(JRO)