Pemerintah berencana memberikan bantuan berupa subsidi gaji atau bantuan upah kepada para pekerja yang bergaji Rp 5 juta ke bawah per bulan.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, untuk subsidi gaji, ada pos anggaran tersendiri. Dan orang-orang yang sudah ikut Program Kartu Pra Kerja tidak ikut mendapat subsidi gaji tersebut.
Head Kemitraan dan Pengembangan Ekosistem Program Kartu Pra Kerja, Regi Wahono menyampaikan, pihaknya tetap melanjutkan Program Kartu Pra Kerja tanpa persentuhan dengan anggaran Subsidi Gaji.
“Tidak ada perubahan. Kami tetap lanjut. Pernyataan Ibu Menaker itu merujuk pada program subsidi gaji yang baru diluncurkan. Maksud beliau adalah supaya tidak ada penerima manfaat yang mendapatkan subsidi atau bantuan ganda,” ungkap Regi Wahono, Sabtu (15/08/2020).
Regi memastikan, hingga saat ini Program Kartu Pra Kerja sudah memasuki Gelombang Pendaftaran dan Seleksi Ke IV.
“Saat ini sedang proses pendaftaran dan seleksi untuk gelombang IV, dengan kuota sebanyak 800.000 peserta,” ujar Regi Wahono.
Selanjutnya, penerima Kartu Pra Kerja Gelombang IV itu akan diumumkan pada Hari Minggu, 16 Agustus. “Insyaa Allah, pada hari Minggu 16 Agustus 2020 akan diumumkan,” lanjutnya.
Dia kembali menjelaskan, bantuan pelatihan akan disalurkan ke rekening virtual masing-masing Penerima yang diterima pada seleksi Gelombang IV. Penyalurannya dilakukan secara bertahap mulai Hari Rabu, 19 Agustus 2020.
“Dilakukan secara bertahap, mulai Rabu, 19 Agustus 2020,” tutup Regi Wahono.
Sedangkan Menaker Ida Fauziyah menegaskan, program-program bantuan dari pemerintah harus dilakukan secara merata. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
“Apakah bisa yang sudah mendapatkan Kartu Pra Kerja mendapatkan juga program subsidi gaji? Saya kira begini ya, bagaimana sebisanya semua masyarakat itu bisa mendapatkan, merasakan manfaat kehadiran negara,” ujar Ida Fauziyah ketika menjadi pembicara, dalam dialog dengan komunitas pariwisata, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Oleh karenanya, pemerintah memutuskan bahwa mereka yang sudah ikut Program Kartu Pra Kerja tidak lagi mendapatkan subsidi gaji atau bantuan upah.
“Dengan begitu maka beragam program bantuan pemerintah tidak bertumpuk pada orang yang itu-itu saja, alias menjadi lebih merata. Sementara kita mengambil langkah agar pemerataan itu terjadi maka yang sudah penerima program Kartu Pra Kerja ya tidak mengambil manfaat dari subsidi gaji,” tandasnya.
Peserta program Kartu Pra Kerja sendiri diprioritaskan bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan karena imbas pandemi Covid-19.
Mereka yang mengikuti Program Kartu Pra Kerja juga mendapatkan insentif Rp 600 ribu selama 4 bulan. Nilai yang mereka dapatkan sama seperti penerima subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta.
“Kita merasa karena yang harus dibantu itu banyak, alangkah baiknya tidak bertumpuk pada 1-2 orang. Jadi yang sudah mendapatkan Kartu Pra Kerja, ya berikan kesempatan itu kepada yang lainnya,” ujar Menaker Ida Fauziyah.(JR)