Para pegiat anti korupsi menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan petugas kebersihan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena sudah bersedia membersihkan berbagai karangan bunga dan deretan baliho yang diduga dikirim dan ditaruh oleh para kaki tangan koruptor di sekitar Gedung PN Jakarta Pusat.
Deretan karangan bunga dan baliho itu masih terpasang di sekitar gedung PN Jakpus ketika berlangsungnya Sidang Ketiga perkara megaskandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada Rabu, 17 Juni 2020.
Pegiat anti korupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan, pada jadwal persidangan ketiga kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu, masih terdapat upaya penempatan baliho karangan bunga yang berisi dukungan terhadap koruptor yang kini jadi terdakwa dalam kasus itu, yakni Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
“Karangan Bunga dikirim dan dipasang pagi hari. Namun, sesaat kemudian dilakukan penertiban, yakni diangkut dan dibersihkan oleh petugas dan dibuang,”ujar Boyamin Saiman, Minggu (21/06/2020).

Boyamin Saiman yang adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan, atas penertiban karangan bunga tersebut pihaknya menyampaikan terimakasih.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah tegas menjaga Pengadilan secara netral, dan mencegah setiap dugaan upaya untuk mempengaruhi hakim dan pengadilannya,”ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan, pemasangan baliho karangan bunga tersebut dapat dipahami sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa dan berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan.
“Kami yakin pembuat baliho karangan bunga itu dimaksudkan untuk upaya membebaskan para Terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara di luar persidangan,”jelasnya.
Karena itu, Boyamin mengingatkan agar Pengadilan harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak.

Alasan Boyamin adalah, pertama, pengadilan adalah lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun, kecuali kebenaran dan keadilan.
Kedua, Hakim harus bersikap adil dan tidak berpihak sebagaimana dirumuskan dalam kode etik. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pediman Perilaku Hakim.
Dan, pada Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Lagi pula, lanjut Boyamin Saiman, jika hendak membela Terdakwa, sudah terdapat saluran melalui Penasehat Hukum masing-masing dari Terdakwa. Dan pembelaan tersebut telah diberi ruang dalam bentuk eksepsi, saksi meringankan, dan pledoi atau pembelaan setelah tuntutan.
“Serta, jika tidak puas dengan putusan, masih ada upaya banding, kasasi dan Peninjauan Kembali,”jelasnya.
Mengenai pemasangan baliho dan karangan bunga di sekitar PN Jakarta Pusat itu, lanjut Boyamin, diduga tidak mendapat ijin dari Kepolisian setempat. Sehingga harus ditertibkan dan atau dilarang.
Pemasangan baliho karangan bunga tersebut adalah bentuk penyaluran aspirasi sebagaimana ketentuan Undang Undang No 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Sehingga harus terdapat ijin dari Kepolisian setempat.
“Dan jika tidak ada ijin, harus dilarang. Pihak Kepolisian juga berhak menertibkan. Jika masih bandel maka kepolisian berhak mengambil tindakan hukum dengan pasal penghinaan pengadilan,”terangnya.
Boyamin mengaku, sebelumnya dirinya telah melayangkan surat berisi permintaan penertiban baliho karangan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
“Yang mana permintaan penertiban karangan bunga telah dipenuhi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”tandasnya.(JR)