Suami Diciduk Tengah Malam, Hendak Diperas Rp 500 Juta, Dua Ibu Dari Nias Laporkan Pemerasan Oknum Polisi ke Mabes Polri

Suami Diciduk Tengah Malam, Hendak Diperas Rp 500 Juta, Dua Ibu Dari Nias Laporkan Pemerasan Oknum Polisi ke Mabes Polri

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
562
0
Suami Diciduk Tengah Malam, Hendak Diperas Rp 500 Juta, Dua Ibu Dari Nias Laporkan Pemerasan Oknum Polisi ke Mabes Polri.

Dua orang ibu bernama Meriani Zendrato dan Venny Gan mendatangi Markas Besar Polri di Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Kamis (04/04/2019).

Keduanya adalah ibu rumah tangga biasa, yang sudah hari kedua menginjakkan kaki mereka di Jakarta, setelah bertekad berangkat dari rumah mereka di Pulau Nias.

Kedatangan mereka ke Mabes Polri adalah untuk melaporkan dugaan pemerasan terhadap suami dan diri mereka yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian di Polres Nias.

Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Itamari Lase, kedua ibu mendatangi Gedung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

“Suami saya dibawa dari rumah tengah malam. Sekitar jam setengah satu malam. Ada gerombolan Polisi yang datang ke rumah, malam-malam. Suami saya dituduh mengedarkan dan memakai Narkoba. Padahal tidak ada apa-apa di rumah,” tutur Meriani Zendrato ketika ditemui di Kantor Divisi Propam Mabes Polri, Kamis (04/04/2019).

Suaminya yang bernama Stevenson alias Steven langsung digadang ke Kantor Polres Nias pada malam hari itu juga.

Tak jauh beda dengan yang dialami Meriani Zendrato dan suaminya Stevenson, hal yang sama juga terjadi kepada Ibu bernama Venny Gan. Di hari yang sama, yakni pada 6 Februari 2019 itu, gerombolan polisi itu juga mendatangi rumah Venny Gan.

“Kalau ke rumah kami, polisi datang sekitar jam setengah dua subuh. Suami saya lagi tidur, dibawa ke kantor polisi. Tuduhannya, memakai dan mengedarkan Narkoba. Tidak ada sedikitpun narkoba di rumah kami. Tidak juga ada barang bukti yang dibawa oleh polisi,” tutur Venny Gan.

Meriani Zendrato ternyata masih memiliki hubungan saudara dengan Venny Gan. Suami Meriani Zendrato yakni Steven masih kakak kandung Venny Gan. Venny Gan sendiri bersuamikan Djoniso alias Koban. Malam itu juga, Koban digelandang juga ke Polres Nias.

Gerombolan Polisi yang datang tengah malam itu diketahui adalah para penyidik Satnarkoba Polres Nias yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Martua Manik.

Tengah malam itu, Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Martua Manik yang didampingi KBO Narkoba Hesena Ziliwu dan pasukannya, antara lain James Simbolon dan kawan-kawannya, menyisir rumah Meriani Zendrato yang beralamat di Malaga, Jalan Arah Pelud Binaka Kilometer 15, Simpang Pastoran, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Pulau Nias.

Berselang satu jam, Iptu Martua Manik dkk juga menyisir rumah Venny Gan yang beralamat di Jalan Diponegoro 432, Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Pulau Nias.

Kuasa Hukum mereka, Itamari Lase menuturkan, pada saat menciduk kedua suami dan kliennya itu, polisi tidak mampu menunjukkan Surat Perintah Penangkapan.

“Di rumah Steven, mereka langsung melakukan penggeledahan. Tidak ditemukan ada narkoba, Karena Steven dan Djoniso memang tidak memakai Narkoba. Mereka ditangkap tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan,” tutur Itamari Lase.

Masih pada 6 Februari 2019, sekitar pukul 09 pagi, Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Martua Manik yang didampingi KBO Narkoba Hesena Ziliwu kembali mendatangi rumah Stevenson dan bertemu dengan Meriani Zendrato.

Tujuan kedatangan polisi itu lagi adalah untuk menanyakan tanggapan Meriani Zendrato atas penangkapan yang dilakukan kepada suaminya, Stevenson.

Pada saat itulah, Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Martua Manik langsung mengatakan kepada Meriani Zendrato, jika ingin selesai kasus yang menimpa suaminya, maka harus disediakan uang sebesar Rp 500 juta, hari itu juga.

“Saya menolak. Karena suami saya tidak bersalah, mengapa saya harus kasih uang Rp 500 juta? Buat apa? Kami juga tidak memiliki uang kok,” ujar Meriani Zendrato. Namun, Iptu Martua Manik bersikeras, “Saya memberi waktu 1 jam untuk mencari uang itu kepada sanak famili, jika tidak, akan saya tahan. Begitu katanya,” ujar Meriani menirukan ucapan Iptu Martua Manik.

Dikarenakan tidak bisa memenuhi permintaan Polisi untuk memberikan uang, maka pada sore hari pada 6 Februari 2019 itu, Polisi mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan kepada Stevenson  alias Steven dan kepada Djoniso alias Koban.

Diciduk Tengah Malam dari Rumahnya, Eh Malah Dituduh Pula Punya Beking

Kuasa Hukum Steven dan Djoniso, Itamari Lase mengungkapkan, pada 8 Februari 2019 malam, tiba-tiba Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Martua Manik mendatangi Stevenson dan Djoniso di dalam sel tahanan.

Saat itu, Iptu Martua Manik mengatakan, ‘Kalian sudah punya beking sekarang? Saya ditelepon oleh Kombes Pol Dwi Irianto, katanya untuk membantu kalian. Sekarang, berapa kesanggupan kalian?’

Kombes Pol Dwi Irianto itu disebut adalah orang Mabes Polri. Dikarenakan Steven dan Djoniso tidak pernah mengenal dan tidak pernah tahu, serta tidak pernah berhubungan dengan Kombes Pol Dwi Irianto, keduanya pun kaget dengan perkataan Iptu Martua Manik itu. “Mereka pun mencoba meminta nomor HP Kombes Pol Dwi Irianto itu,” ujar Itamari Lase.

Pada 11 Februari 2019, sebagai Kuasa Hukum, Itamari Lase mendatangi Kantor Polres Nias. Itamari Lase menanyakan perihal kondisi Steven dan Koban kepada Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Martua Manik. Itamari Lase juga menanyakan barang bukti apa yang dimiliki Polisi ketika menciduk dan menggeledah rumah Steven dan Djoniso.

“Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Martua Manik mengatakan kepada saya bahwa tidak ada barang bukti narkotika yang disita. Dan keduanya, Steven dan Djoniso, bukanlah terkait dengan jaringan peredaran illegal narkotika,” tutur Itamari Lase.

Namun, Steven dan Djoniso dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada 15 Februari 2019, Itamari Lase berinisiatif mengajukan surat permohonan rehabilitasi kepada Kapolres Nias, apabila kliennya dituduh pemakai narkoba. Permohonan itu direspon oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Martua Manik.

Responnya ada tiga poin penekanan. Pertama, bisa saja dimohonkan rehabilitasi dan bisa dikabulkan. Kedua, sedapat mungkin jangan diberitakan kepada media massa mengenai pencidukan dan urusan yang dialami Steven dan Djoniso. Ketiga, proses ini butuh biaya dan meminta atensi dari keluarga Steven dan Djoniso atas biaya itu.

“Saya bilang, saya tidak bisa janjikan soal biaya. Sebab, mereka memang sedang tak punya uang,” tutur Itamari Lase.

Kemudian, pada 27 Februari 2019, Itamari Lase menelepon Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Martua Manik untuk mempertanyakan penerapan pasal yang diterapkan polisi kepada kliennya. Sebab, dalam surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan penyidik, Pasal yang dikenakan kok menjadi Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.

“Padahal, ketika kami bertemu pada 11 Februari 2019, Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Martua Manik menyampaikan bahwa Steven dan Djoniso dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujar Itamari Lase.

Dengan mengikuti proses penyidikan yang semakin tak jelas, Itamari Lase pun mengirimkan Surat ke Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumatera Utara dan Direktur Resnarkoba Polda Sumatera Utara. Surat tertanggal 4 Maret 2019 itu berisi pengaduan Steven dan Djoniso.

Sejak Februari 2019, hingga kini sudah memasuki 60 hari masa penahanan yang dialami Steven dan Djoniso di Polres Nias, maka Meriani Zendrato bersama Venny Gan dan Itamari Lase pun berangkat dari Pulau Nias ke Jakarta, ke Mabes Polri untuk mengadukan persoalan yang dialami oleh Steven dan Djoniso itu.

Setiba di Jakarta, lanjut Itamari Lase, sejumlah pejabat Polda Sumatera Utara malah menghubungi dirinya, agar tidak melaporkan peristiwa itu ke Propam Mabes Polri.

Lewat sambungan telepon, lanjutnya, Kasubdit II Pengamanan dan Internal (Paminal) Polda Sumut AKBP Sugeng Riyadi, misalnya, menyatakan pihaknya akan mencoba menelusuri laporan yang pernah disampaikan Steven dan Djoniso ke Polda Sumut.

“Akan dicek di gelar perkara, apakah ada kesalahan prosedur? Apakah perilaku penyidik menyalahi SOP? Kalau kami di Paminal ya fokus di perilaku penyidik,” tutur AKBP Sugeng Riyadi.

Namun, lanjut Itamari Lase, pihaknya sudah di Mabes Polri, setelah sekian lama tak ada proses yang memadai terhadap kliennya. “Saya sampaikan, mengapa setelah kami ke Mabes Polri ditelepon? Dan Kami sudah melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri,” tutur Itamari Lase.(JR/Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

GMKI Sambut Baik Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta)