Sikat Korupsi Mafia Pelabuhan, Jaksa Sita 19 Unit Kontainer

Sikat Korupsi Mafia Pelabuhan, Jaksa Sita 19 Unit Kontainer

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
396
0
Sikat Korupsi Mafia Pelabuhan, Jaksa Sita 19 Unit Kontainer. - Foto: Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum).(Ist)Sikat Korupsi Mafia Pelabuhan, Jaksa Sita 19 Unit Kontainer. - Foto: Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum).(Ist)

Kejaksaan Agung terus mengembangkan pemberantasan praktik korupsi mafia pelabuhan. Kali ini sebanyak 19 unit kontainer disita dan disegel Jaksa. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menerangkan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan, yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 hingga 2021. 

“Adapun 19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI berisi tekstil yang diimpor dari China, dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 lokasi,” tutur Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya, Kamis (10/03/2022). 

Lokasi pertama, Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita. Dari tempat ini, ada 7 unit kontainer yang disita Jaksa. Yakni, Kontainer dengan nomor FCIU7032859, Kontainer dengan nomor FCIU7028993, Kontainer dengan nomor FCIU7032864, Kontainer dengan nomor GESU5981995, Kontainer dengan nomor TEMU8587179, Kontainer dengan nomor SKHU9108290, dan Kontainer dengan nomor XINU8134748. 

Lokasi kedua, Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Trans Con Indonesia. Di tempat ini, Jaksa menyita sebanyak 7 unit kontainer, yaitu, Kontainer dengan nomor SKHU9005244, Kontainer dengan nomor SKHU8101114, Kontainer dengan nomor GESU6458973, Kontainer dengan nomor TGHU6837650, Kontainer dengan nomor SKHU9112068, Kontainer dengan nomor SKHU9311455, dan Kontainer dengan nomor FCIU7032490. 

Lokasi ketiga, Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Multi Sejahtera Abadi. Sebanyak 2 unit kontainer disita di tempat ini, yaitu, Kontainer dengan nomor GESU4955163, dan Kontainer dengan nomor AMFU8779436. 

Lokasi keempat, Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, dengan menyita 1 unit, yaitu Kontainer dengan nomor GESU5844436. 

Lokasi kelima, Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok. Di sini ada 2 unit kontainer yang disita, yaitu, Kontainer dengan nomor SKHU9304266, dan Kontainer dengan nomor SKHU8703636. 

Ketut Sumedana menegaskan, penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 hingga 2021. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, disebutkan “Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.”.(JRO) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,