Penyidik Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa saksi dari pihak swasta, dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran jasa transportasi dan handling BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014, yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 50 miliar.
Saksi yang diperiksa itu adalah, Benny Mamyo Hutahayan pekerjaan Swasta.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) M Rum menyampaikan, pada Senin, 23 Januari 2017, sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi Benny Mamyo Hutahayan memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan terkait dengan pembayaran PPN dari PT. Ratu Energy Indonesia kepada Negara.
“Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp 50 miliar,” ujarnya.
Menurut M Rum, untuk mengusut kasus ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang. “Lumayan banyak saksi yang telah diperiksa,” pungkasnya.(JR)