Sidang Perkara Pengacara Halangi Penyidikan Kasus Korupsi di LPEI, Jaksa Pidsus Kejagung Dihadirkan Sebagai Saksi di Pengadilan

Sidang Perkara Pengacara Halangi Penyidikan Kasus Korupsi di LPEI, Jaksa Pidsus Kejagung Dihadirkan Sebagai Saksi di Pengadilan

- in EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
403
0
Sidang Perkara Pengacara Halangi Penyidikan Kasus Korupsi di LPEI, Jaksa Pidsus Kejagung Dihadirkan Sebagai Saksi di Pengadilan. - Foto: Persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (21/03/2022).(Ist)Sidang Perkara Pengacara Halangi Penyidikan Kasus Korupsi di LPEI, Jaksa Pidsus Kejagung Dihadirkan Sebagai Saksi di Pengadilan. - Foto: Persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (21/03/2022).(Ist)

Proses persidangan perkara Tindak Pidana Merintangi atau Menggagalkan Secara Langsung atau Tidak Langsung Penyidikan atau Menganjurkan untuk Tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, dengan Terdakwa seorang Pengacara bernama Didit Wijayanto Wijaya, telah memasuki agenda Pemeriksaan Saksi. 

Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Senin 21 Maret 2022, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Dr Ketut Sumedana menyampaikan, dalam persidangan ini, Jaksa Saiful Bahri Siregar dihadirkan sebagai Saksi. 

Jaksa Saiful Bahri Siregar adalah Ketua Tim Jaksa Penyidik yakni sebagai Kasubdit Pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLB dan EE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), yang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. 

“Ada pun saksi yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah Saiful Bahri Siregar selaku Ketua Tim Jaksa Penyidik,” ujar Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya, Selasa (22/03/2022). 

Ketut Sumedana melanjutkan, dalam keterangannya di persidangan, Saksi Saiful Bahri Siregar membenarkan bahwa Terdakwa Didit Wijayanto Wijaya selaku Kuasa Hukum atau Pengacara telah mempengaruhi dan mengajari 7 orang saksi untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi saat akan diperiksa Tim Penyidik Jampidsus terkait kasus dugaan korupsi di LPEI itu. 

“Dengan alasannya yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” beber Ketut. 

Sedangkan keterangan para saksi tersebut, lanjutnya, sangat dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan Tersangka Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. 

Persidangan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan serta berjalan dengan lancar dan tertib.(JRO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,