Barang-barang bukti atau barbuk dan juga aset-aset Terdakwa perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero), Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dibeberkan di hadapan Majelis Hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya.
Pada Selasa, 29 Maret 2022, sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019, kembali digelar.
Selasa 29 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan agenda persidangan yaitu menunjukkan barang bukti terkait aset milik Terdakwa,” ujar Ketut Sumedana.
Persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib.(JRO)