Sidang Perkara Kebakaran Hutan dan Lahan Riau, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

Sidang Perkara Kebakaran Hutan dan Lahan Riau, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
662
0
Sidang Perkara Kebakaran Hutan dan Lahan Riau, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa. – Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hidayat, dan Ray Leonardo dari Kejaksaan Negeri Pelalawan (Kejari Pelalawan). (Ist)Sidang Perkara Kebakaran Hutan dan Lahan Riau, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa. – Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hidayat, dan Ray Leonardo dari Kejaksaan Negeri Pelalawan (Kejari Pelalawan). (Ist)

Pelalawan, Sinarkeadilan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum (PH) terdakwa perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Pengadilan Negeri Kelas II Pelalawan (PN Pelalawan) pada Rabu 29 Juli 2020. Alasan JPU menolak eksepsi, dikarenakan sudah memasuki pokok perkara.

Dalam sidang, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, dengan alasan bahwa isi eksepsi terdakwa telah masuk pada materi pokok perkara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hidayat menyampaikan, pada umumnya, eksepsi selalu menyoal mengenai kewenangan absolut dan relatif pengadilan yang memeriksa perkara serta menyoal dakwaan kabur.

“Sementara eksepsi terdakwa, menurut kami isinya mengenai sarana dan prasarana. Karena dalam dakwaan kami, dengan jelas bahwa ada kebakaran lahan, adanya prasana tidak lengkap, juga sistem peringatan penanganan dini Karhutla. Jadi menurut kami, apa yang menjadi keberatan terdakwa pemulihan pokok perkara yang dimiliki terdakwa,” jelas JPU Rahmat Hidayat, usai sidang.

Pada intinya, lanjut JPU Rahmat Hidayat, pihaknya akan menjadikan penolakan eksepsi yang dilakukan Majelis Hakim itu akan menjadi acuan JPU selanjutnya.

“Pada intinya, eksepsi terdakwa ditolak Majelis Hakim sebagai dasar kami pemeriksaan selanjutnya. Tapi itu kewenangan hakim. Kita lihat saja sidang minggu depan dengan agenda sidang pembacaan putusan sela,” ujar JPU Rahmat Hidayat.

Sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan terdakwa PT Adei Plantation and Industry, yang diwakili oleh Goh Keng EE selaku Direktur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Pelalawan pada Rabu, (29/07/2020). Sidang ini mengagendakan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi  atau nota keberatan terdakwa.

Sidang dipimpin oleh tiga majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan,  dengan dua hakim anggota. Sementara dari JPU yakni Rahmat Hidayat, dan Ray Leonardo dari Kejaksaan Negeri Pelalawan (Kejari Pelalawan).

JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa dengan alasan bahwa isi eksepsi terdakwa telah masuk pada materi pokok perkara.

PT Adei Plantation and Industry didakwa dengan dua dakwaan, yakni dakwaan kesatu dengan Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat 1 Jo Pasal 116 ayat 1 huruf a UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serta dakwaan kedua dengan Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat I Jo Pasal 116 ayat I huruf a UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Supriadi P)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Batavia Menyala Deklarasi Dukung Pramono Anung-Rano Karno

Relawan Batavia Menyala mendeklarasikan dukungannya pada pada pasangan