Aktivis Senior Ratna Sarumpaet menghadapi sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax yang menjeratnya.
Perkara dengan nomor 203/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL itu disidangkan pertama kalinya pada Kamis, 28 Februari 2019 ini.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menerangkan, sidang perkara penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran dengan terdakwa Ratna Sarumpaet itu dimulai sekitar pukul 09.00 Wib, bertempat di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya No 133, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr Joni itu, Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Payman, membacakan surat dakwaan dengan dakwaan alternatif yaitu, dakwaan kesatu, Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sedangkan dakwaan kedua adalah, Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau antar golongan (SARA).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Jakarta Selatan, selanjutnya tim Penasihat Hukum mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan Rutan ke penahanan Rumah atau penahanan Kota,” ujar Mukri, dalam keterangannya, Kamis malam (28/02/2019).
Sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan pada hari Rabu, 06 Maret 2019 dengan agenda sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
“Sidang nanti juga aka nada penetapan majelis mengenai permintaan tim Penasihat Hukum tentang pengalihan penahanan apakah diterima atau ditolak,” tutupnya.(JR)