Sidang Pencemaran Danau Toba, Banyak Ketidaksiapan PT Aquafarm dan BKPM, Hakim Tunda Persidangan

Sidang Pencemaran Danau Toba, Banyak Ketidaksiapan PT Aquafarm dan BKPM, Hakim Tunda Persidangan

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
732
0
Sidang Pencemaran Danau Toba, Banyak Ketidaksiapan PT Aquafarm dan BKPM, Hakim Tunda Persidangan.

Sidang Lanjutan Perkara Gugatan YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba) melawan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan PT Aquafarm Nusantara (disingkat Aquafarm) kembali dilanjutkan pada Rabu (17/1/2018) di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta, namun dikarenakan ketidaksiapan pihak tergugat yakni PT Aquafarm Nusantara dan BKPM, maka hakim pun menunda lagi jadwal persidangan

 

Sekretaris Eksekutif YPDT, Jhohannes Marbun, menyampaikan Sidang Lanjutan tersebut dibuka pukul 10.15 WIB dan berakhir 10.30 WIB.

 

“Sidang yang rencananya mendengarkan Saksi Ahli dari Tergugat (BKPM), tidak hadir karena pimpinan BKPM belum siap dan menentukan saksi ahlinya,” ujar Jhohannes Marbun.

 

Selain BKPM, Aquafarm (Tergugat II Intervensi) juga menyatakan belum siap memberikan tambahan bukti surat dengan alasan mau memeriksa terlebih dahulu bukti surat yang sudah diajukan oleh Kuasa Hukum sebelumnya. Hal ini disampaikan Hotman Paris Hutapea, pengganti Kuasa Hukum Aquafarm sebelumnya.

 

Kepada Majelis Hakim, pihak Penggugat (YPDT) menyampaikan bahwa tambahan bukti surat masih dalam perjalanan dari Medan ke Jakarta. Selain itu, Penggugat juga menyatakan akan mengajukan kembali Saksi Ahli HAN (Hukum Administrasi Negara) yang pernah diajukan sebelumnya, namun belum sempat bersaksi.

 

Hakim menyetujui usul Penggugat karena hal tersebut bukan hal baru dan sudah pernah diajukan sebelumnya.

 

Jelang akhir Sidang, Pihak Tergugat II Intervensi mengusulkan akan menghadirkan Saksi Ahli setelah semua Saksi Ahli Penggugat dan Saksi Ahli tergugat selesai diperiksa.

 

Akhirnya Sidang kembali ditunda, Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan pada Rabu (24/1/2018).

 

Ada hal menarik dalam 2 kali sidang. Sidang selalu dimulai persis setelah kedatangan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi. Hal ini tidak lazim dibandingkan sidang-sidang sebelumnya di mana setelah para pihak hadir dan terlambat biasanya dijadwalkan kembali setelah pukul 12 siang.

 

Sidang lanjutan Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT ini adalah sidang TUN antara pihak YPDT selaku Penggugat dengan pihak BKPM selaku Tergugat dan PT. Aquafarm Nusantara selaku Tergugat II Intervensi. YPDT melakukan gugatan karena izin usaha PT. Aquafarm Nusantara yang diterbitkan oleh BKPM sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergub SU) Nomor 1 Tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah standar air minum.

 

Sidang dipimpin Majelis Hakim, Wenceslaus, SH, MH (Hakim Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Hakim Anggota I), dan M. Arief Pratomo, SH, MH (Hakim Anggota II). Pardomuan Silalahi SH selaku Panitera Pengganti (PP).

 

Hadir dari Tim Litigasi YPDT sebagai Kuasa Hukum YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), dan Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota). Sementara dari pihak Tergugat (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menghadirkan 1 orang Kuasa Hukumnya dan dari pihak Tergugat II Intervensi (PT Aquafarm Nusantara) diwakili Kuasa Hukumnya Dr Hotman Paris Hutapea dan rekan.

 

Sidang juga dihadiri Sekretaris Eksekutif, Jhohannes Marbun dan rombongan pemerhati Danau Toba yang tertarik dengan perjuangan pemulihan Danau Toba.

 

Ketua Kuasa Hukum YPDT, Robert Paruhum Siahaan menjelaskan bahwa di danau Swiss tidak ada pencemaran. Air danaunya sangat bersih dan jernih.

 

“Ini sama keadaannya pada Danau Toba puluhan tahun lampau. Malah, Danau Toba jauh lebih fenomenal,” ujarnya.

 

Pemerhati Danau Toba berwarga negara Jerman, Thomas Heinle, dalam pendapatanya kepada Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Maruap Siahaan, “You want to know, why you cannot make fish farms in open lakes in Europe. The answer is, that it is not allowed in any european country anymore to give pollution to the water. You cannot give phosphates to the lakes. By the European law from 2000 it is not allowed anymore for each country of the Europe since 2003 to pollute the water. Nothing you can do to the waters, which make the quality more bad. If somebody is doing something like this, then he has to pay for. This is valid for all EU Countries since 22nd December 2003. Each country has had to make laws to realize this.”

 

“Anda ingin mengetahui, mengapa Anda tidak dapat beternak ikan di danau terbuka seperti di Eropa. Jawabnya adalah bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan lagi di negara-negara Eropa mana pun yang menyebabkan polusi air. Anda tidak boleh membuang fosfat ke danau. Berdasar hukum di Eropa dari tahun 2000, hal tersebut tidak diizinkan lagi bagi setiap negara Eropa sejak 2003 yang mengakibatkan polusi air.  Tidak ada yang dapat kita lakukan bila air tercemar yang menyebabkan kualitas air makin buruk. Jika seseorang menyebabkan air tercemar, maka ia harus menanggungnya. Semua negara di Eropa telah mengesahkan hal tersebut sejak 22 Desember 2003. Setiap negara sadar akan hal ini dan diharuskan membuat undang-undang untuk melindunginya.”(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

GMKI Sambut Baik Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta)