Sidang Gugatan Reklamasi, Tolak Si Pelaku Jadi Saksi Ahli

Sidang Gugatan Reklamasi, Tolak Si Pelaku Jadi Saksi Ahli

- in HUKUM
672
0
Hakim harus menolak saksi ahli titipan Pengusaha.

Koalisi Masyarakat Selamatkan Teluk Jakarta meminta majelis hakim persidangan atas gugatan terhadap Ijin Reklamasi Pulau G.

Soalnya, dalam sidang lanjutan ijin reklamasi itu, pihak tergugat yakni PT Agung Podomoro Land (APL) mengajukan nama Hesti Nawangsidi sebagai saksi ahli.

Advokat Masyarakat dari LBH Jakarta M Isnur, yang turut dalam penyampaikan gugatan atas reklamasi itu mengungkapkan, sosok Hesti Nawangsidi yang diusulan PT Agung Podomoro Land sebagai ahli saksi dalam persidangan itu tidak layak. Karena itu, Majelis Hakim harus Hesti sebagai saksi ahli.

“Dia (Hesti Nawangsidi) memiliki conflict of interest dalam persoalan ini. Dia merupakan pihak penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL ijin reklamasi pulau G. Dia juga sebagai konsultan yang dipakai pemerintah dalam penyusunan dua raperda Rekalamasi (Raperda Rencana Lokasi Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta), sehingga dia tidak layak disebut sebagai ahli dalam urusan ini,” papar M Isnur dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (22/04/2016).

Karena itu, M Isnur menegaskan, pihaknya sebagai penggugat dari Koalisi Masyarakat Selamatkan Teluk Jakarta, mengakukan keberatan dengan saksi yang diberikan oleh PT APL itu.

Penggugat menilai, Hesti Nawangsidi yang diajukan sebagai ahli dari pihak penggugat memiliki konflik kepentingan sebagai penyusun. “Saksi ahli harus memberikan kesaksian yang obyektif. Ini adalah saksi yang memiliki konflik kepentingan dapat memberikan kesaksian yang tidak obyektif dan tidak netral. Bahkan independensi dalam memberikan pendapat dan keterangan sebagai ahli tidak terpenuhi,” papar Isnur.

Dalam hal ini, Hesti nawangsidi merupakan pihak yang menjadi konsultan dari penyusun AMDAL yang tegas tertulis pada Bab 2 halaman II-2 yang menunjukkan 11 orang penyusun AMDAL.

Isnur mengungkapkan, dalam memberikan kesaksian, saksi ahli memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan keahliannya. Hesti Nawangsidi yang tertulis  dalam data dirinya sebagai Bidang Keahlian dalam Tata Ruang dan Transportasi dengan latar belakang Teknik Planologi, malah berbicara mengenai permasalahan lingkungan perairan yang berada di luar dan tidak termasuk keilmuan dari planologi dalam persidangan.

Dalam persidangan, Hesti Nawangsidi mengakui bahwa harus ada penetapan masyarakat yang dilibatkan menjadi bagian proses penyusunan AMDAL. Hesti juga mengakui ada banyak permasalahan akibat reklamasi yang tidak selesai diperhitungkan dalam Amdal, seperti masalah mengenai masalah sedimentasi yang mengakibatkan masalah aksesibilitas bagi kapal perikanan nelayan dan kerusakan luar biasa hebat apabila dilakukan kesalahan dalam prosesnya.

Walaupun Penggugat keberatan, hakim tetap melanjutkan proses pemberian keterangan oleh Hesti.

Para penggugat memilih untuk tidak menggunakan hak bertanya sebagai sikap untuk menunjukkan keberatan terhadap posisi ahli yang terdapat konflik kepentingan.

Selanjutnya, ditambahkan Martin Hadiwinata dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)—salah satu penggugat, para penggugat juga mengajukan permohonan penghentian pelaksanaan Ijin pelaksanaan melalui keputusan hakim sebagai dasar hukum untuk menghentikan pengerjaan proyek reklamasi.

Namun hakim yang dipimpin oleh Adhi Budi Sulistyo, SH., MH tidak merespon permohonan penghentian pelaksanaan reklamasi dengan alasan situasi nasional telah menunjukkan adanya iktikad buruk dari PT APL dengan dugaan suap dalam memuluskan pengesahan Raperda reklamasi serta penolakan yang massif dari masyarakat dengan penyegelan pulau pada 17 April 2016.

“Ini persidangan sudah tidak sesuai asas persidangan. Para hakim yang menyidangkan perkara ini pun harus diperiksa dan diusut,” pungkas Marthin.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Praktik Makelar Kasus di Gedung Bundar, Jaksa Agung Burhanuddin Tidak Jadikan Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung diduga melindungi para pelaku makelar kasus