Sibuk Bahas Isu TKA Ilegal, Waspadai Dong Target 10 Juta Wisatawan Cina ke Indonesia

Sibuk Bahas Isu TKA Ilegal, Waspadai Dong Target 10 Juta Wisatawan Cina ke Indonesia

- in NASIONAL
451
0
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar: Sibuk Bahas Isu TKA Ilegal, Waspadai Dong Target 10 Juta Wisatawan Cina ke Indonesia!

Masyarakat diingatkan agar tidak terjebak pada perdebatan data orang asing yang masuk ke Indonesia dengan jumlah tenaga kerja asing dari Cina yang bekerja secara ilegal di Tanah Air.

 

Justru, target pemerintah Indonesia yang menginginkan adanya 10 juta wisatawan asal negeri tirai bambu itu harus diwaspadai karena bisa beralih sebagai tenaga kerja asing ilegal, dengan mempermainkan passpor dan juga dokumen-dokumen perizinan.

 

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyampaikan, memang adalah fakta bahwa ada pekerja asing yang ilegal di Indonesia. Namun soal jumlahnya, masih perlu ditelusuri secara detail.

 

“Memang tidak bisa dipungkiri bahwa TKA asal Tiongkok banyak yang bekerja di Indonesia, baik legal maupun ilegal. Namun kalau disebut sudah mencapai 10 juta orang, ya menurut saya datanya tidak valid juga. Data 10 juta itu adalah target wisatawan asal Tiongkok yang diharapkan berkunjung ke Indonesia. Apakah ada relasinya target 10 juta wisatawan tersebut dengan TKA ilegal? Menurut saya ada juga potensi hubungannya. Dengan menjadi wisatawan maka peluang meminta ijin tinggal sementara di Indonesia untuk jangka waktu tertentu menjadi sangat terbuka,” ujar Timboel Siregar dalam siaran persnya, Kamis (29/12/2016).

 

Biasanya, lanjut Timboel, wisatawan-wisatawan tersebut juga mengajukan ijin tinggal sementara di Indonesia. Bila mengacu pada data yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi, lanjut dia, jumlah WNA asal Tiongkok yang memiliki ijin tinggal kunjungan sebanyak 95.746 orang dan ijin tinggal terbatas 31.030 orang serta ijin tinggal tetap 289 orang.

 

“Nah, ijin-ijin yang dikeluarkan ini kan menjadi celah bagi WNA asal Tiongkok untuk bekerja di indonesia. Itu juga bisa sebagai bukti bahwa WNA asal Tiongkok tersebut telah menyalahgunakan ijin tinggal untuk bisa bekerja di Indonesia. Logikanya, buat apa mereka minta ijin tinggal di Indonesia, kalau bukan untuk bekerja? Apa mereka minta tinggal untuk terus berdarmawisata mengunjungi seluruh obyek wisata di Indonesia? Menurut saya tidak juga seperti itu,” ujar Timboel.

 

Dijelaskan Timboel, bila sebelumnya ada kebijakan Kemenkeu dan Bappenas yang meloloskan pinjaman utang luar negeri dari Tiongkok menjadi satu paket dengan tenaga kerjanya, sehingga TKA asal Tiongkok bisa melakukan pekerjaan kasar di proyek-proyek infrastruktur maka hal itu tidak bisa dipungkiri adalah celah bagi TKA Asing ke Indonesia.

 

“Saya menilai, ijin tinggal yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi bagi WNA asal Tiongkok merupakan celah mudah bagi WNA tersebut menjadi TKA ilegal,” ujarnya.

 

Sepertinya, diingatkan Timboel, pola koordinasi antar instansi di republik ini masih rendah, sehingga kebijakan satu instansi berdampak pelanggaran regulasi di sektor lain.

 

“Ya, koordinasi tetap menjadi barang mahal di negara kita,” ujarnya.

 

Menurut Timboel, TKA Ilegal itu ada 2 jenis yakni, pertama TKA tanpa ijin (atau tidak memiliki IMTA), dan kedua, TKA yang punya IMTA tetapi dalam pelaksanaannya melanggar Undang Undang seperti bekerja tidak sesuai dengan ijin kerjanya (tidak sesuai RPTKA) atau bukan melakukan pekerjaan pekerjaan yang high skill dalam rangka alih tekhnologi.

 

“Jadi TKA yang punya IMTA pun bisa dikategorikan TKA ilegal bila melakukan pekerjaan tidak sesuai ijin. TKA-TKA seperti ini biasanya ada di gedung-gedung perkantoran, bukan di lapangan di proyek-proyek infrastruktur,” ujarnya.

 

Menjadi TKA di Indonesia, lanjut dia, bila mengacu pada Pasal 42-49 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, adalah relatif sulit. Aturan di pasal-pasal tersebut sangat selektif, sehingga TKA yang bekerja di Indonesia benar-benar TKA yang memiliki pekerjaan high skill untuk transfer tekhnologi.

 

“Namun sepertinya aturan yang selektif itu satu per satu dilonggarkan oleh regulasi operasional seperti hadirnya Permenaker nomor 35 tahun 2015,” ujarnya.

 

Penghapusan rasio jumlah TKA dengan Tenaga kerja lokal oleh Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 (sebelumnya diatur di Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 yaitu perusahaan yang mempekerjakan 1 orang TKA harus dapat menyerap sekurang kurangnya 10 orang tenaga kerja lokal), merupakan salah satu cara memudahkan TKA bekerja di Indonesia.

 

Dia mengatakan, penghapusan aturan ini juga sebenarnya menegasikan isi Pasal 45 ayat 1a Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan Pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai tenaga pendamping untuk alih teknologi.

 

Kemudian, lanjut Timboel, bila mengacu pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, maka seharusnya semua TKA harus bisa berbahasa Indonesia.

 

“Tentunya bila belum mampu berbahasa Indonesia maka wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia, sebagaimana tertera di ayat 2 Undang Undang itu,” ujar Timboel.

 

Namun, lanjut Timboel, sepertinya Pasal 33 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak menjadi persyaratan yang diwajibkan oleh Permenaker Nomor 35 Tahun 2015.

 

“Akibatnya, TKA menggunakan bahasa asalnya ketika bekerja di Indonesia. Kebijakan ini berpotensi menciptakan terjadinya miskomunikasi antar pekerja di tempat kerja,” ujarnya.

 

Timboel menceritakan, dua hari lalu dia mengadakan survei kecil di taman belakang Gedung BRI 2 dan melihat pekerja2 PT Huawei (perusahaan asal Tiongkok) yang sedang beristirahat dan ngobrol di taman tersebut.

 

“Saya sengaja bertanya ke salah seorang pekerja PT Huawey itu. Dia tidak bisa bahasa Indonesia, hanya bisa bahasa Inggris terbata-bata. Pekerjaan yang dilakukan bukan pekerjaan yang dalam rangka alih tekhnologi, kerjanya hanya semacam operator enginering. Ketika saya tanya namanya, dia menunjukkan kartu yang tergantung di lehernya yang semuanya menggunakan huruf Cina. Saya bilang saya tidak mengerti huruf itu, dia bilang namanya Le Hang,” ungkap Timboel.

 

Jadi, lanjut dia, kalau mengacu secara tegas ke Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentunya TKA ini sudah melanggar dan bisa dikategorikan sebagai TKA ilegal juga.

 

“Tetapi mungkin pemerintah punya pertimbangan lain, seperti pertimbangan perluasan investasi, sehingga definisi TKA ilegal hanya dibatasi sebagai TKA yang tidak punya ijin kerja saja,” katanya.

 

Tentunya, tegas Timboel, kehadiran TKA Ilegal akan merugikan Indonesia. TKA ilegal akan mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, lalu TKA ilegal juga akan mengurangi potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang nilainya 100 dolar amerika per orang TKA per bulan.

 

Kerja pengawasan terhadap TKA ilegal sedang dituntut lebih keras lagi untuk merespon isu hangat saat ini. Untuk itu perlu penguatan fungsi pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan dan imigrasi serta kepolisian serta terus melakukan koordinasi.

 

“Khusus pengawas ketenagakerjaan perlu diberikan tambahan anggaran agar fungsi pengawasan bisa menjangkau sampai ke daerah-daerah terpencil di republik ini. Dana TKA yang 100 dolar amerika per TKA per bulan bisa dialihkan utk memperkuat fungsi pengawasan,” ujarnya.

 

Dia mengingatkan, bila Dirjen Imigrasi terus memberikan ijin tinggal sementara, Kemenkeu dan Bappenas membolehkan pekerja kasar asal Cina sebagai satu paket dengan pinjaman luar negeri, dan pengawasan TKA masih lemah dan koordinasi antar instansi juga rendah, maka serbuan tenaga kerja asing ilegal tak bisa diatasi oleh negara ini nantinya.

 

“Maka bisa saja lima atau sepuluh tahun ke depan negara ini akan benar benar diserbu TKA ilegal asal Tiongkok,” pungkas Timboel.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

IPW: Jangan Bertindak Biadab Kepada Rakyat, Hentikan Kekerasan Terhadap Warga di Pulau Rempang dan Pulau Galang

Indonesia Police Watch (IPW) menyerukan kepada Pemerintah, khususnya