Siap-Siap, Terpidana Freddy Budiman Dan Mary Jane Akan Segera Dieksekusi Mati

Siap-Siap, Terpidana Freddy Budiman Dan Mary Jane Akan Segera Dieksekusi Mati

- in NASIONAL
497
0
Eksekusi Mati Gelombang III akan menghukum mati para penjahat narkoba, termasuk Freddy Budiman dan Mary Jane.

Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan proses eksekusi mati terhadap para terpidana hukuman mati. Esekusi mati tahap III ini akan digelar di LP Nusakambangan, dalam waktu dekat.

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, seluruh terpidana hukuman mati yang akan dilakukan eksekusi adalah para terpidana kejahatan kasus Narkoba. Terpidana yang masuk daftar eksekusi mati itu antara lain terpidana mati Freddy Budiman dan Mary Jane.

“Saya akan desak untuk Freddy pun segera dieksekusi. Freddy Budiman termasuk target kita, kita akan desak itu,” ungkap Prasetyo sebelum rapat paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Prasetyo mengungkapkan, selama ini Freddy mengatakan akan menggunakan hak hukum tersisa yaitu PK (Peninjauan Kembali). Namun, tidak pernah ada kepastian soal proses itu. Alasan itu dianggap dapat meloloskan dia dalam eksekusi dua gelombang sebelumnya.

“Waktu itu kan dia katakan akan mengambil hak hukum PK, tapi harus segera dipastikan kapan mengajukan PK. Kita nggak bisa nunggu lama-lama,” ujar Prasetyo.

Jaksa Agung mengatakan, untuk Freddy Budiman,selain mendapat hukum mati, tujuh hak Freddy juga dicabut, yaitu, pertama, mencabut hak komunikasi terdakwa; kedua, Pencabutan hak untuk menjabat segala jabatan; ketiga, Hak untuk masuk ke dalam institusi angkatan bersenjata; keempat, Hak memilih dan dipilih dalam proses demokrasi, kelima, Hak untuk menjadi penasihat atau wali pengawas bagi anaknya; keenam, Hak penjagaan anak, dan ketujuh, Hak mendapatkan pekerjaan.

Selain Freddy Budiman, dijelaskan Jaksa Agung, sebagian nama terpidana yang dikenal sebagai Kelompok Tangerang Nine juga santer disebut akan dieksekusi mati. Mereka adalah sembilan orang akan dihukum mati karena membuat pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Tangerang. Kelompok ini dikenal bandel karena Ketua Kelompok Tangerang Nine, Benny Sudrajat malah terjun kembali mengendalikan jaringannya untuk membuat pabrik narkoba dari balik jeruji besi.

Sementara itu, terpidana mati asal Filipina, Mary Jane juga masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang tiga ini. Pada eksekusi gelombang ke-II, Mary Jane juga berhasil lolos karena masih ada upaya hukum. Namun, sampai saat ini, menurut Jaksa Agung, Kejaksaan Agung masih menunggu selesainya proses hukum di Filipina.

“Ya nanti kita tanya ke pemerintah Filipina karena proses hukumnya di sana. Sudah kita tanya tapi mereka katakan masih dalam proses,” kata Prasetyo.(Jimmi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kunker Virtual, Jaksa Agung Burhanuddin Ingatkan Jajarannya Tingkatkan Profesionalitas dan Optimalkan Publikasi Kinerja

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengingatkan kepada