Muhamad Imam Fadillah Alias Kopral Bin Muhamad Yasin yang didakwa sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja, seberat 90 Kilogram, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Pidana penjara seumur hidup itu dijatuhkan Majelis Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu, 10 April 2019.
Ketua Majelis Hakim, Dr I Ketut Sudira, dengan Anggota Didit dan Mahmuriyadin, menyatakan Muhamad Imam Fadillah Alias Kopral Bin Muhamad Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Dr Mukri menjelaskan, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang menuntut pidana mati terhadap Kopral Bin Muhamad Yasin.
“Jaksa menyakatan masih piker-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim,” tutur Mukri, di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (10/04/2019).
Mukri menerangkan, sebelumnya pada persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan (Requisitoir), JPU Kejari Tangerang menuntut pidana mati terdakwa Muhamad Imam Fadillah Alias Kopral Bin Muhamad Yasin karena menjadi pengedar Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 90 Kg.
Mukri menjelaskan, menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Kopral didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dan, terhadap diri terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa,” ujar Mukri.
Sedangkan ketika memberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasehat hukumnya untuk memberikan pembelaannya (pleidoi), majelis hakim kemudian menunda sidang pada Rabu, 27 Maret 2019 lalu.
Terkait tuntutan pidana mati pengedar ganja seberat 90 Kg oleh JPU Kejari Kota Tangerang tersebut, Mukri mengatakan bahwa tuntutan mati itu merupakan bukti keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH). “Khususnya institusi Kejaksaan dalam memerangi jaringan pengedar narkotika,” ucapnya.(JR)