Setya Novanto Hendak Diselamatkan, Jaksa Dan Hakim Dikebiri, Putusan MK Terkait UU ITE Dipertanyakan

Setya Novanto Hendak Diselamatkan, Jaksa Dan Hakim Dikebiri, Putusan MK Terkait UU ITE Dipertanyakan

- in NASIONAL
449
0
Petrus Selestinus: Kapolri harus cari dan usut tuntas hilangnya dokumen hasil TPF pembunuhan Munir.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pasal-pasal penyadapan dalam uji materil Undang Undang ITE yang dilakukan Setya Novanto dipertanyakan.

 

Soalnya, kewenangan penyidik dan hakim dalam menilai sah atau tidaknya barang bukti terkebiri.

 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyampaikan, putusan itu tidak serta merta menggugurkan atau malah meniadakan proses hukum di tingkat penyelidikan dan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dipersangkakan  kepada Setya Novanto dkk.

 

“Alasannya, oleh karena isi rekaman yang berisi papa minta saham yang kemudian direspon oleh Kejaksaan Agung dan dijadikan sebagai kasus dugaan korupsi, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Dan prose situ tidak ada sangkut pautnya dengan proses uji materil Undang Undang ITE ke Mahkamah Konstitusi loh,” papar Petrus Selestinus, di Jakarta, Jumat (9/9/2016).

 

Menurut Advokat Senior ini, status rekaman papa minta saham dalam perkara penyelidikan dugaan korupsi yang menghadapkan Setya Novanto sebagai terperiksa di Kejaksaan Agung adalah sebagai salah satu elemen alat bukti dalam perkara papa minta saham.

 

Karena di samping rekaman itu, lanjut mantan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ini, penyidik Kejaksaan Agung sudah memiliki alat bukti lainnya, seperti, keterangan saksi-saksi, surat-surat, rekaman CCTV, kwitansi pembayaran ruang rapat, makanan dan lain-lain. “Dan sudah dipastikan bahwa itu semua sudah menjadi satu kesatuan dalam satu berkas perkara,” ujar Petrus.

 

Begitu pula kewenangan untuk memberi penilaian apakah rekaman yang berisi muatan dialog antara Setya Novanto dkk dengan Dirut PT Freeport Indonesia, Syahruddin Samsudin, lanjut Petrus, apakah bisa dijadikan alat bukti atau tidak, hal itu sepenuhnya menjadi domain Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor.

 

“Itu kewenangan majelis hakim untuk menilai sah tidaknya alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, putusan MK terhadap konstitusionalitas pasal rekaman dalam Undang Undang ITE itu tidak boleh mengebiri kewenangan penyelidik Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim Tipikor. Malah, seharusnya, Jaksa Agung harus bersungguh-sungguh meningkatkan derajat penyelidikannya  ke penyidikan dan penuntutan,” beber Petrus.

 

Sekali lagi, lanjut dia, putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materil Undang Undang ITE Setya Novanto,  jangan sampai disalahgunakan oleh Jaksa Agung untuk melindungi Setya Novanto.

 

“Atau, jangan sampai juga disalahgunakan oleh Setya Novanto untuk menjadikan dasar meminta Jaksa Agung menghentikan penyelidikan perkara ini di Kejaksaan Agung,” kata dia.

 

Dikatakan Petrus, sebagai Anggota DPR RI yang memiliki kewenangan mengubah Undang Undang karena tidak mampu lagi menjawab tantangan perubahan, maka Setya Novanto seharusnya menempuh proses legislasi yang normal dalam mengubah sebuah Undang Undang.

 

“Karena Setya Novanto ikut mengetuk palu menyatakan sah dan berlaku Undang Undang ITE itu di DPR, bukan malah dengan cara menguji materil ke MK loh,” kata Petrus.

 

Dia mengingatkan, bahwa hal ini harus menjadi menjadi catatan penting bagi DPR, karena mengapa terhadap permohonan uji materil UU ITE yang diajukan oleh Setya Novanto, anggota DPR malah ikut mengesahkan pasal yang ia gugat,  kok malah anggota DPR yang lain malah diam seperti sengaja menjadi buta dan tuli atas situasi ini.

 

Atas putusan MK itu, pihak Kejaksaan Agung mengaku masih melakukan kajian. Kejaksaan Agung belum bersikap terhadap putusan MK atas  dikabulkannya uji materi Setya Novanto terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

“Kita harus pelajari dahulu putusan MK, nanti kita akan sampaikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu.

 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah belum menanggapi putusan itu meski sudah ditanyakan melalui pesan singkatnya. Penyelidikan kasus ‘Papa Minta Saham’ yang ditangani JAM Pidsus itulah yang menjadi dasar Setya Novanto, mantan Ketua DPR mengajukan uji materi karena Kejagung berkeyakinan ada permufakatan jahat melalui rekaman.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

 

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (7/9).

 

Novanto memang menggugat UU ITE yang mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan yang sah, terutama dengan dokumen elektronik hasil dari penyadapan.

 

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa penyadapan adalah kegiatan yang dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak privasi untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Begitu pula dalam konteks penegakan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa kewenangan penyadapan juga seharusnya sangat dibatasi.

 

“Penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar hak privasi warga negara yang dijamin UUD 1945 tidak dilanggar,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

 

Berdasarkan hal itu maka Mahkamah menilai perlu memberi tafsir terhadap frasa “informasi elektronik dan atau dokumen elektronik” yang termuat dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE dan Pasal 26A UU Tipikor.

 

Mahkamah perlu juga mempertimbangkan mengenai bukti penyadapan berupa rekaman pembicaraan sesuai dengan hukum pembuktian.

 

Mahkamah kemudian berpendapat bahwa ketika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, bukti dimaksud dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

IPW: Jangan Bertindak Biadab Kepada Rakyat, Hentikan Kekerasan Terhadap Warga di Pulau Rempang dan Pulau Galang

Indonesia Police Watch (IPW) menyerukan kepada Pemerintah, khususnya