Sikap Presiden Joko Widodo berubah soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sempat dua kali meminta pembahasan revisi ditunda, kini Jokowi justru dengan cepat menyetujui revisi menjelang berakhirnya masa jabatan periode pertama.
Perubahan sikap Jokowi membuat revisi UU KPK berjalan mulus. Pada Selasa (17/9/2019), pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU dalam rapat paripurna.
Padahal, revisi UU KPK itu baru diusulkan DPR kepada pemerintah pada Kamis (5/9/2019). Artinya proses pembahasan revisi antara DPR dan pemerintah hanya memakan waktu 12 hari.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA) Samuel F Silaen, sikap dan suara publikpun terbelah dalam menyikapi revisi UU KPK tersebut.
“Kalangan masyarakat sipil antikorupsi menilai revisi bisa melemahkan lembaga antirasuah itu. Pendukung Jokowi juga ikut terbelah dalam memandang revisi UU KPK tersebut, banyak pihak menyayangkan langkah Jokowi menyetujui revisi UU KPK,” ujarnya, Jumat (20/09/2019).
Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus sudah berdemonstrasi di depan gedung DPR/MPR. Mereka menyatakan menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK.
“Banyak kecaman dan kritik terus mengalir dari publik menolak UU KPK yang baru sahkan,” papar Silaen alumni Lemhanas Pemuda I 2009.
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa 17 September 2019.
Menurut dia, banyak alasan kenapa UU KPK harus ditolak. Materi perubahan UU KPK kali ini juga sebenarnya tak berbeda jauh dari yang sudah diusulkan sebelumnya. Kalangan masyarakat sipil antikorupsi hingga pimpinan KPK menilai revisi bisa melemahkan lembaga antirasuah itu.(JR)