Setia Untung Arimuladi: Jaksa Masuk Pesantren Tingkatkan Pemahaman Hukum

Setia Untung Arimuladi: Jaksa Masuk Pesantren Tingkatkan Pemahaman Hukum

- in DAERAH
425
0

Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dinilai sangat efektif dalam upaya penyuluhan hukum serta mendekatkan diri ke masyarakat, khususnya ke sejumlah pondok pesantren.

 

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, Rabu (14/06/2017).

 

Menurut Untung, selama bulan Ramadhan ini telah melakukan safari keliling ke beberapa pondok pesantren di Kota Bandung, Sukabumi dan Tasikmalaya.

 

“Kesadaran hukum bisa dibangun melalui sektor apa saja, termasuk di lingkungan pesantren,” kata Untung.

 

Untung menjelaskan, program tersebut sudah dilaksanakan sejak awal bulan Ramadhan lalu dan serentak dilaksanakan di masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah Jawa Barat.

 

“Program ini serentak dilaksanakan seluruh Kejari wilayah Jawa Barat, seperti pada Kamis (08/06/2017) lalu, kita telah mengunjungi Pondok Pesantren Sukamiskin, Kota Bandung,” ucapnya.

 

Untung menegaskan, pelaksanaan program JMP itu juga untuk menjalin hubungan silaturrahmi ke masyarakat.

 

“Kita memiliki program Jaksa Masuk Pesantren dengan tujuan supaya anak didik atau santri mengetahui apa itu hukum, nanti setelah keluar dari pondok, para santri bisa memahami hukum yang sebenarnya, sebagaimana tagline Kejaksaan yakni “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”. Santri itu juga harus mengenali hukum supaya tidak melanggar hukum,” ujarnya.

 

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya selalu mengingatkan agar para santri tetap menjaga silaturrahmi, persatuan dan kesatuan NKRI. Termasuk saling punya rasa toleransi sehingga akan tercipta suasana yang kondusif.

 

“Saya selalu mengingatkan mereka (para santri), untuk tetap menjaga NKRI agar lebih kondusif dan penegakan hukum bisa berjalan lancar,” katanya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Urusi ‘Laporan Gelap’ Selama 7 Tahun Dengan Korbankan Kakek Berusia 80 Tahun, Dua Penyidik Bareskrim Polri Dilaporkan ke Propam Polri

Dua orang penyidik Bareskrim Polri dilaporkan ke Kepala