Bripka GS yang merupakan penyidik di Polres Labuhan Batu, sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan.
Penetapan status tersangka terhadap Bripka GS juga diperkuat putusan sidang Praperadilan yang diajukan Bripka GS sendiri. Pengadilan Negeri Rantauprapat menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bripka GS.
Kuasa Hukum Warga bernama Erna Boru Sinabang, Sandi Eben Ezer Situngkir menyampaikan, dengan ditolaknya seluruh gugatan praperadilan yang diakukan Bripka GS, maka penetapan status tersangka terhadap Bripka GS oleh Polres Labuhan Batu adalah sah dan memenuhi hukum yang berlaku.
Kini, lanjut Sandi Eben Ezer Situngkir, proses hukum selanjutnya terhadap Bripka GS seharusnya segera dilaksanakan oleh Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan dan jajaran.
Menurut Sandi Eben Ezer Situngkir, Bripka GS sudah dengan sangat sengaja hendak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum. Karena itu, oknum penyidik di Polres Labuhan Batu itu harusnya segera ditangkap, ditahan dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami juga heran, mengapa sampai kini Bripka GS dibiarkan berkeliaran. Seharusnya Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan segera bertindak tegas kepada oknum Bripka GS. Kami melihat, tidak ada keseriusan Kapolres untuk ini. Malah keok dengan ulahnya oknum Bripka GS,” terang Sandi Eben Ezer Situngkir, kepada wartawan, Rabu (21/07/2021).
Sandi Eben Ezer Situngkir melanjutkan, sebagaimana dilaporkan Korban Erna boru Sinabang, yang adalah kliennya, disebut ada perlakukan khusus yang dilakukan Polisi terhadap Bripka GS.
“Bripka Guntur Siringoringo alias GS, mendapatkan perlakukan yang istimewa dalam perkara ini. Tidak seperti tersangka lain dalam perkara penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Mantan Majelis Pertimbangan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Jakarta (PBHI Jakarta) ini menegaskan, sebagai anggota Polri, Bripka GS berkewajiban menegakkan hukum.
“Namun, hal yang sangat berbeda diperlakukan terhadap Bripka GS ini,” lanjutnya.
Dari informasi yang dikumpulkannya, Sandi Eben Ezer Situngkir yang juga Ketua Umum Advokat Indonesia Maju (AIM) ini mengemukakan, ada dugaan oknum petinggi Polri yang melindungi Bripka GS.
Padahal, sejak awal kasus ini pun, kata dia, pihaknya sudah melaporkan persoalan ini ke Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan kepada Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak.
Tidak hanya di situ, menurut Sandi Eben Ezer Situngkir, kasus ini juga sudah disampaikan kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dan bahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Akan tetapi, hingga kini, Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan dan jajaran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak, bahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, hingga Kapolri sendiri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tidak bertindak.
Karena itulah, menurut Sandi, masyarakat merasa dibohongi dengan Program Presisi yang dikampanyekan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit menyebut Presisi itu adalah Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, yang harus dilaksanakan institusi Bhayangkara itu.
“Ini yang kita alami dan rasakan di bawah ini kok abal-abal semua? Kebanyakan janji-janji kosong belaka. Seperti yang dialami klien kami,” jelasnya.
Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Calon Kapolri di Komisi III DPR, Rabu, 20 Januari 2021 lalu, Listyo Sigit Prabowo memaparkan 16 program prioritas dan 8 komitmen jika terpilih menjadi Kapolri.
Selain itu, mantan Kabareskrim itu juga memaparkan konsep “Presisi” kepolisian masa depan. Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan.
Menurut Listyo, pendekatan ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Konsep ini juga tertuang dalam makalahnya berjudul ‘Transpormasi Polri yang Presisi’.
“Konsep transformasi Polri yang ‘Presisi’ hadir melalui penekanan pada upaya pendekatan pemolisian yang prediktif diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan dalam menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat,” tutur Listyo Sigit Prabowo, waktu itu.
Dia juga menyebut 8 Komitmen untuk memperbaiki citra Polri. Yaitu, satu, menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi).
Dua, menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional. Tiga, menjaga soliditas internal.
Empat, meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian/Lembaga untuk mendukung dan mengawal Program Pemerintah.
Lima, mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan Indonesia. Enam, menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
Tujuh, mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving. Delapan, setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan.

Ada Oknum Jenderal Polisi Diduga Bekingi Bripka GS
Sandi Eben Ezer Situngkir mengungkapkan, dari informasi dan laporan yang dikumpulkannya bersama kliennya, ternyata Bripka GS diduga kuat mendapat beking dari Oknum Jenderal di Polri.
“Sehingga Bripka GS mungkin merasa kuat dan merasa tidak akan tersentuh proses hukum. Bisa jadi, oknum Jenderal di Polri itu juga menekan Kapolres Labuhan Batu agar tidak memroses Bripka GS,” ungkap Sandi Eben Ezer Situngkir.
Sandi mengatakan, oknum Jenderal Polisi yang diduga membekingi Bripka GS itu adalah pria kelahiran Sei Martebing, Sumatera Utara pada 29 September 1963.
Jenderal bintang satu yang merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1987 itu belum lama ini dimutasi oleh Kapolri Listyo Sigit, dalam rangka pensiun.
“Posisinya sebagai Analis Utama Pidana Narkoba. Belum lama dimutasi dalam rangka persiapan pensiun,” bebernya.
Memang, pada Selasa 06 April 2021 lalu, ada mutasi besar-besaran sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri.
Saat itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi 50 perwira Polri terdiri atas 23 perwira tinggi (pati) dan 27 perwira menengah (pamen).
Mutasi jabatan dalam rangka tour of duty dan tour of area personel serta penyegaran organisasi. Mutasi jabatan tertuang dalam tiga surat Telegram Kapolri, masing-masing Nomor ST/724/VI/Kep/2021, ST/725/VI/Kep/2021 dan ST/738/VI/Kep/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.
Telegram tertanggal 1 April 2021 tersebut ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Nah, ada satu orang jenderal bintang satu, yakni Brigjen Pol JTP yang turut dimutasi. Brigjen Pol JTP ditugaskan di Badan Narkotika Nasional (BNN), dan kemudian dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Nah, itu dia. Dia yang diduga kuat menjadi beking-nya Bripka GS,” ucap Sandi.
Sebelumnya, Bripka GS yang ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Erna Boru Sinabang.
Bripka GS pun mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Labuhan Batu ke Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN Rantauprapat). Namun permohonannya sudah ditolak semua oleh PN Rantauprapat.
Sandi Eben Ezer Situngkir menuturkan, asal mula gugatan praperadilan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat, karena sejak awal Juni 2021, Bripka GS telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polres Labuhan Batu, atas Laporan Erna Boru Sinabang, Warga Kota Rantauprapat.
Erna Boru Sinabang telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat ulah Bripka GS.
Bripka GS meminjam uang dengan memberikan 2 lembar Surat Tanah, berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah seluas 450 M2 di Kota Rantauprapat, dan 50.000 M2 di Desa Sentang, Labuhan Batu Utara atas nama Guntur Siringoringo.
“Surat Tanah di Kota Rantauprapat terdapat 3 Surat Tanah yang sama ada di Pelapor, di Bank dan di Koperasi. Sedangkan Surat Tanah untuk yang di Desa Sentang adalah bodong alias fiktif,” ungkap Sandi.
Setelah awal Juni 2021, Penyidik Polres Labuhan Batu menetapkan Bripka GS menjadi Tersangka.
Minggu kedua Tersangka dipanggil secara patut. Akan tetapi Tersangka Bripka GS mangkir atau tidak menghadiri panggilan Penyidik tersebut.
Selanjutnya, karena tidak menghadiri pemanggilan, pada hari pertama pencarian di rumahnya berupaya jemput paksa, Penyidik tidak menemukan Tersangka.
Lalu, pada proses penangkapan kedua, yakni Selasa 28 Juni 2021, Tersangka berhasil dibawa ke Kantor Polres Labuhan Batu.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Diketahui kemudian Tersangka mengajukan Praperadilan di PN Rantauprapat.
“Akan tetapi untuk alasan kemanusian, Tersangka kemudian tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor 2 minggu sekali ke Penyidik Polres Labuhan Batu,” ujar Sandi.
Dengan proses hukum yang sangat kasat mata diselewengkan itu, Oloan Butar-Butar menyatakan sangat kecewa dengan sepak terjang Bripka GS.
“Kita juga sangat kecewa dan sangat tidak puas dengan ketidaktegasan Kapolres Labuhan Batu yang menangani perkara ini,” imbuhnya.
Bripka GS adalah anggota Polri dan anak buah langsung Kapolres Labuhan Batu. Dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai Tersangka tidak hadir.
Kemudian dilakukan penangkapan, malah mengajukan Gugatan Praperadilan ke Kapolres Labuhan Batu.
Menurut Sandi, dengan pengajuan praperadilan itu, sebenarnya Tersangka Bripka GS telah meragukan kredibilitas Kapolres Labuhan Batu sebagai Penanggung jawab Penyidikan Perkara.
Keanehan dalam proses hukum yang dilakukan Kapolres Labuhan Batu kepada oknum Polisinya Bripka GS, sangat kentara.
Terkait penanganan perkara yang sudah berlangsung kurang lebih 3 tahun di Polres Labuhan Batu, Korban Erna Boru Sinabang dan Kuasa Hukumnya, sangat mengkhawatirkan adanya intervensi para petinggi Polri kepada Kapolres Labuhan Batu Kombes Pol Deni Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Parikesit.
“Kami menduga kuat adanya intervensi tersebut. Karena itu, kami memohon kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo agar melindungi Pejabat Polres Labuhan Batu agar terhindar dari intervensi kekuasaan di tubuh Polri,” tutur Sandi.
Sebelumnya, Erna Boru Sinabang (54 ), warga Jalan Padat Karya Aektapa, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terpaksa mengadukan oknum polisi dari Polres Labuhan Batu, yakni Bripka GS.
Bripka GS adalah warga Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan. Erna Boru Sinabang melaporkan Bripka GS ke Polres Labuhanbatu karena menggunakan agunan diduga surat palsu, sebagai jaminan meminjam uang dari Erna selaku pelapor.
Erna meminta Polres menuntaskan proses penyidikan, karena laporan sudah 6 bulan lebih.
“Saya memohon agar Polres segera memproses laporan saya dan menetapkan GS tersangka. Karena pengaduan saya awal April 2020, tapi sampai sekarang saya belum tahu sudah sejauh mana perkembangan penyidikannya,” ujar Erna Boru Sinabang.
Erna mengadukan pelapor pada Selasa 7 April 2020 dengan Laporan Polisi No. LP/464/IV/2020/SPKT RER-LB dan surat tanda terima laporan polisi No. STTLP/373/IV/Yan 2.5/2020/SPKT RES-LB. Pengaduan Erna diterima Kepala SPKT atas nama Kapolres Labuhanbatu, Ub Kanit SPKT-B Ipda M Sebayang.
Erna mengaku tertipu, karena agunan surat tanah yang digunakan Bripka GS saat datang meminjam uang sebesar Rp180 juta pada Juni 2015 lalu, diduga palsu. Setelah dicek ke lapangan pada Sabtu 04 April 2020 sekitar Pukul 11.00 WIB, ternyata tanah yang dijadikan jaminan oleh Bripka GS juga fiktif.
Karena aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Bripka GS itu, Erna mengaku mengalami kerugian besar.
Erna juga menyerahkan bukti foto kopi kuitansi dan foto kopi surat keterangan ganti rugi tanah, yang diduga palsu ke penyidik Polres Labuhanbatu saat dimintai keterangan.
“Saya melaporkan GS karena saya dituduh mencuri surat rumahnya. Padahal, terlapor dan isterinya yang datang ke rumah saya membawa surat tanah rumah dan surat tanah 5 hektar, dan meminjam uang Rp180 juta ke saya. Itu bukan uang saya sendiri, tapi uang orang lain,” jelas Erna Boru Sinabang.
Namun, lanjut Erna, Surat Rumah yang diberikan Bripka GS kepadanya itu diduga palsu.
“Kami kemudian berangkat mengecek fisik tanahnya sesuai surat ke Kepala Desa Sungai Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut Kepala Desa, fisik tanah itu fiktif dan tanda tangannya dipalsukan,” ungkap Erna.
Sebelumnya, uang yang dipinjam beberapa kali hingga total Rp 653 juta. “Saya tagih dan terus saya tagih. Tapi katanya, sabar dan jawabannya terus sabar hingga 5 tahun lebih tidak dibayar,” jelas Erna Sinabang.
Lima tahun lebih tak dibayar, pelapor mendatangi terlapor dan istrinya. Terlapor malah menuduh pelapor mencuri surat tanahnya.
Sementara, Bripka GS yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, membela diri. Dia mengatakan, dirinya melakukan upaya hukum, karena tidak terima dengan tuduhan yang disangkakan kepadanya.
“Intinya, Pak, saya tidak pernah berbuat. Makanya saya meminta perlindungan hukum,” ujar Bripka GS singkat.
Sementara, Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit saat dikonfirmasi, mengakui adanya perlawanan hukum yang dilakukan Bripka GS.
“Betul, yang bersangkutan ada mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya,” ujar Kasat Reskrim AKP Parikhesit.
Dia tak menjawab lagi mengenai proses dan langkah yang akan dilakukan Kapolres Labuhan Baru.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada respon dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal yang sama juga belum mendapat tanggapan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.(J-RO)