Setara Institute: Segera Betuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan Jangan Pilih Menteri Pelanggar HAM

Setara Institute: Segera Betuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan Jangan Pilih Menteri Pelanggar HAM

- in HUKUM, NASIONAL
378
0
Pengakuan Kivlan Zen; Negara Bertanggung Jawab Atas Kekerasan dan Pelanggaran HAM 1998, Setara Institute: Segera Betuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan Jangan Pilih Menteri Pelanggar HAM.Pengakuan Kivlan Zen; Negara Bertanggung Jawab Atas Kekerasan dan Pelanggaran HAM 1998, Setara Institute: Segera Betuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan Jangan Pilih Menteri Pelanggar HAM.

Informasi mengenai kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil pada tahun 1998 kembali muncul ke ruang publik. Pengakuan Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, sebagaimana dalam gugatannya kepada Menteri Koordinator Hukum dan HAM Wiranto melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, pengakuan Kivlan Zen telah memperkuat temuan Komnas HAM yang menyebutkan adanya pelanggaran HAM oleh aktor-aktor negara pada 1998.

Lebih lanjut, Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menuturkan, di luar kisruh biaya conflict enterpreneurship yang diduga di-order Wiranto, hal yang mengemuka adalah fakta bahwa PAM Swakarsa adalah desain negara untuk menghindari tanggung jawab hukum. Dengan mengadu-domba rakyat yang berhadap-hadapan dalam mendukung dan menolak Sidang Istimewa MPR 1998.

PAM Swakarsa atau Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa adalah sebutan untuk kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998, yang berakhir dengan Tragedi Semanggi.

“Jika informasi Kivlan Zen benar, maka temuan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) bentukan Komnas HAM harus kembali memperjuangkan berkas penyelidikan yang terus menerus di tolak oleh Kejaksaan Agung dengan alasan tidak cukup bukti, dengan melengkapi keterangan-keterangan dari Kivlan Zen dan bahkan dari Wiranto,” ujar Ismail Hasani dalam keterangan persnya, Rabu (14/08/2019).

Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, lanjutnya, harus mampu menarik pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM ini. Sekaligus menuntut pertanggungjawaban individu atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi sepanjang 1998. Termasuk peristiwa Trisakti-Semanggi dengan membentuk pengadilan HAM.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie menambahkan, pengakuan Kivlan Zen mengungkap, pertama, negara menggunakan dan membiayai rakyat sipil untuk mengamankan Sidang Istimewa (SI) MPR.

“Pasukan ini dipergunakan untuk memukul mundur sesama rakyat sipil yang menolak Sidang Istimewa. Politik devide et impera digunakan oleh negara untuk menghindari tuntutan hukum,” ungkap Yosarie.

Kedua, negara mengakomodir dan mensponsori kekerasan terhadap rakyat sipil, dengan cara membentuk dan membiayai milisi sipil.

Ketiga, menyajikan indikasi bahwa rangkaian kekerasan dan kejahatan kemanusiaan pada masa transisi 1998 adalah desain aktor-aktor Negara,” ujarnya.

Yosarie melanjutkan, keengganan kepemimpinan Jokowi Periode I untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, menemukan jawabannya pada pengakuan Kivlan Zen.

Di mana, aktor-aktor yang diduga terlibat, sebagian besar berada dalam lingkaran kekuasaan Jokowi.

Yosarie menegaskan, meskipun Jokowi telah berjanji menyelesaikan kasus-kasus tersebut, sebagaimana tertuang dalam Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), ternyata hingga jelang akhir masa jabatannya, tuntutan keadilan dari para korban sama sekali diabaikan Jokowi.

Sebagai Presiden pilihan rakyat secara demokratis, Jokowi harus memiliki pembeda dengan rezim antidemokrasi dan otoritarian di masa lalu.

“Salah satu pembeda itu adalah dengan lekas membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Dan tidak mengangkat kembali menteri-menteri yang punya beban masa lalu,” tutup Yosarie.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset