Serukan Tolak Kekerasan, PGI Minta Presiden Jokowi Luruskan Sejarah Indonesia

Serukan Tolak Kekerasan, PGI Minta Presiden Jokowi Luruskan Sejarah Indonesia

- in NASIONAL
500
0
Ketua Umum PGI Pdt Henriette Lebang: Fenomena ini seperti hendak mengembalikan kita kepada suasana Orde Baru, yang berupaya meredam segala bentuk ideologi yang tidak sejalan dengan selera penguasa. Juga meredam segala bentuk diskusi dan perbincangan yang berbeda dengan tafsir tunggal penguasa mengenai sejarah bangsa kita, khususnya yang terkait dengan Peristiwa 1965.

Presiden Jokowi diminta untuk meluruskan sejarah terkait isu komunisme dan rasialisme di Indonesia. Presiden Ketujuh Republik Indonesia itu juga diminta untuk menghentikan tindakan-tindakan aparaturnya yang sangat terbuka melakukan pemberangusan segala sesuatu yang diduga berbau komunisme. Hal itu perlu segera dilakukan untuk menghindari adanya kekerasan di antara masyarakat.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Henriette Lebang menyampaikan, maraknya fenomena anti komunisme yang diikuti dengan upaya pelarangan dan bahkan razia terhadap atribut-atribut Partai Komunis Indonesia (PKI) malah sudah memasuki tahap memprihatinkan.

Dijelaskan Ibu yang akrab disapa Ery itu, upaya pemberangusan atribut berbau komunisme malah sudah terkesan membabibuta. “Kejadian itu malah ditengarai terjadi sebagai ekses dari pernyataan-pernyataan dan sikap yang ditunjukkan beberapa pejabat negara, termasuk aparat TNI dan Kepolisian, yang secara terbuka menyampaikannya ke publik lewat media massa,” ujar Ery di kantor PGI, Grha Oikoumene, Jalan Salemba Raya 10, Jakarta Pusat, (Rabu 25/05/2016).

Menurut dia, disadari atau tidak, tindakan aparat itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Jika tidak ada upaya atau niat untuk menge-rem, maka keresahan sosial akan terjadi dan mengarah pada konflik sosial.

“Ini harus dihindari. Karena itu, kami menilai, apa yang terjadi sekarang ini sudah sangat berlebihan dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak dihentikan, maka akan semakin menimbulkan keresahan sosial yang bisa saja mengarah kepada konflik sosial, dan itu bisa memecah-belah bangsa ini,” papar Ery.

Keprihatianan atas kondisi itu, lanjut Ery, semestinya segera ditangkap oleh Presiden Jokowi. Sebab, jika terus dibiarkan, maka tindakan-tindakan pemberangusan atribut komunisme yang sudah dinilai berlebihan itu, malah akan membawa memori masyarakat pada situasi represif di era Orde Baru.

“Fenomena ini seperti hendak mengembalikan kita kepada suasana Orde Baru, yang berupaya meredam segala bentuk ideologi yang tidak sejalan dengan selera penguasa. Juga meredam segala bentuk diskusi dan perbincangan yang berbeda dengan tafsir tunggal penguasa mengenai sejarah bangsa kita, khususnya yang terkait dengan Peristiwa 1965,” ujar Ery.

Di tempat yang sama, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (Sekum PGI) Pdt Gomar Gultom menyampaikan, PGI menilai keadaan ini sebagai sebuah langkah mundur dari cita-cita reformasi.

Bahkan, lanjut Gomar, semakin kuat dugaan akan terjadinya upaya pengkondisian masyarakat untuk berhenti berfikir kritis terhadap situasi Indonesia.

“Dan masyarakat sepertinya dikondisikan supaya hanya akan mengaminkan bahwa apa yang dilakukan dan dikatakan oleh penguasa atau main stream itu baik adanya saja,” kata Gomar.

Dengan kondisi yang demikian, lanjut Gomar, maka tujuan pembentukan Negara RI sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, akan sulit untuk dicapai.

“Yang akan terjadi malah sebaliknya, yakni adanya proses pembodohan,” ujar Gomar.

Berdasarkan keprihatian tersebut, dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun PGI Ke-66 yang jatuh pada tanggal 25 Mei 2016, maka PGI memohon dan menyerukan kepada Pemerintah untuk menghentikan segala upaya yang dilakukan oknum tertentu, yang berusaha menghidupkan isu komunisme atau bahaya laten PKI.

Sebab, tindakan itu sudah menggiring masyarakat kepada kekuatiran dan ketakutan yang tak berdasar. “Pertama-tama, kami mendorong Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo, untuk terus memfasilitasi upaya pelurusan sejarah terkait dengan Peristiwa 1965, agar perjalanan bangsa ini ke depan tidak selalu dibayangi oleh ketidak-pastian dan keresahan,” ujar Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow ketika membacakan seruan PGI kepada pemerintah.

Dikatakan dia, ketidakpastian dan keresahan sosial yang terjadi akan sangat mudah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membangunkan isu-isu yang tak produktif.

“Yang malah bisa merusak tatanan kehidupan harmonis yang sudah tercipta di dalam masyarakat kita,” lanjut Jeirry.

Kedua, pemerintah juga harus segera menghentikan segala bentuk tindakan pelarangan, sweeping, penyitaan barang cetakan -seperti buku- tanpa melalui proses peradilan.

Dijelaskan Jeirry, tindakan semena-mena demikian sama dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang yang tidak memiliki dasar hukum.

“Oleh karenanya, PGI sekaligus juga memohon perhatian Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas aparat atau kelompok masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan sedemikian,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Jeirry, seandainya ada kelompok bangsa ini yang tidak setuju dengan sebuah gagasan dan ideologi tertentu, sebaiknya hal itu dihadapi juga dengan mengajukan argumentasi yang rasional.

“Bukan dengan tindakan kekerasan. Buku-buku tidak harus diberangus, tetapi diimbangi dengan menulis dan menerbitkan buku yang membuka ruang dialog, atau menangkalnya dengan cara yang cerdas, rasional dan disertai argumentasi yang mudah dipahami masyarakat,” ujar mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jakarta ini.

Hal ini, kata Jeirry, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PPU/-VIII/2010 tentang Pembatalan PNPS Nomor 4 tahun 1963 tentang Pelarangan Buku yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 1 hingga Pasal 9 Undang Undang Nomor 4/PNPS/1963 adalah inkonstitusional, bertentangan dengan UUD 1945.

Keempat, menghentikan segala bentuk pembubaran paksa, apalagi yang disertai kekerasan, atas kehendak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul serta berdiskusi. Kebebasan berserikat dan berkumpul serta berdiskusi itu, lanjut Jeirry, adalah sebagai bagian dari tugas negara untuk menjamin hak-hak masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UUD I945 pasal 28.

Kelima, menghimbau Pemerintah untuk memberi perhatian yang lebih sungguh-sungguh atas radikalisme agama dan geliat ekonomi yang didominasi oleh kerakusan.

“Hal-hal seperti ini justru dapat menjauhkan kita dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Musuh kita yang utama bukanlah komunisme, tetapi kemiskinan, ketidakmerataan ekonomi, korupsi dan ketidakadilan sosial,” pungkas Jeirry Sumampow.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Praktik Makelar Kasus di Gedung Bundar, Jaksa Agung Burhanuddin Tidak Jadikan Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung diduga melindungi para pelaku makelar kasus