Sering Diperalat Untuk Menutup Gereja, GAMKI DKI Jakarta Usulkan FKUB Dibubarkan Saja

Sering Diperalat Untuk Menutup Gereja, GAMKI DKI Jakarta Usulkan FKUB Dibubarkan Saja

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
681
0
Foto: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD GAMKI DKI Jakarta), JHON ROY P SIREGAR, dalam Talk Show (Diskusi) Kebangsaan “Penguatan Dan Implementasi Moderasi Beragama Dari Persfektif Generasi Muda Lintas Iman Untuk Meredam Intoleransi Di DKI Jakarta”, bersama Ketua Pemuda Katolik Jakarta Selatan, Anggo A Anggorokresno Abiwangsa, Sekretaris GP Ansor Jakarta Selatan, Dedi Purnama, dengan Pembicara Utama Achmad Nurcholis, Direktur Indonesian Conference On Religion And Peace (ICRP). Yang diselenggarakan Seksi HAAK Paroki Cilandak, di Gereja Santo Stefanus Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Maret 2023. (Dok)Foto: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD GAMKI DKI Jakarta), JHON ROY P SIREGAR, dalam Talk Show (Diskusi) Kebangsaan “Penguatan Dan Implementasi Moderasi Beragama Dari Persfektif Generasi Muda Lintas Iman Untuk Meredam Intoleransi Di DKI Jakarta”, bersama Ketua Pemuda Katolik Jakarta Selatan, Anggo A Anggorokresno Abiwangsa, Sekretaris GP Ansor Jakarta Selatan, Dedi Purnama, dengan Pembicara Utama Achmad Nurcholis, Direktur Indonesian Conference On Religion And Peace (ICRP). Yang diselenggarakan Seksi HAAK Paroki Cilandak, di Gereja Santo Stefanus Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Maret 2023. (Dok)

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD GAMKI DKI Jakarta), mengusulkan agar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebaiknya dibubarkan saja.

Alasannya, dalam banyak peristiwa pelarangan dan penutupan rumah ibadah Gereja, malah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) diperalat oleh oknum orang-orang tertentu dan bahkan oleh Kepala Daerah, untuk melakukan penutupan dan pelarangan pendirian gereja.

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD GAMKI DKI Jakarta) demisioner, Jhon Roy P Siregar, saat menjadi pembicara dalam Talk Show (Diskusi) Kebangsaan bertema “Penguatan Dan Implementasi Moderasi Beragama Dari Persfektif Generasi Muda Lintas Iman Untuk Meredam Intoleransi Di DKI Jakarta”.

Diskusi dilaksanakan bersama Ketua Pemuda Katolik Jakarta Selatan, Anggo A Anggorokresno Abiwangsa, Sekretaris GP Ansor Jakarta Selatan, Dedi Purnama, dengan Pembicara Utama: Achmad Nurcholis, Direktur Indonesian Conference On Religion And Peace (ICRP), yang diselenggarakan Seksi HAAK Paroki Cilandak, di Gereja Santo Stefanus Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Maret 2023.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang tadinya adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan fasilitasi oleh Pemerintahan dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Ternyata, lanjut Jhon Roy P Siregar, FKUB malah sering disalahgunakan untuk memecah belah kerukunan umat beragama, bahkan kini sudah marak disalahgunakan untuk melakukan pelarangan beribadah bagi orang Kristen, serta melarang mendirikan Gereja.

“Karena sudah diperalat untuk melarang beribadah dan melarang mendirikan Gereja, maka sebaiknya FKUB itu dibubarkan saja. Tidak ada manfaatnya bagi kerukunan, malah jadi biang masalah yang merusak kerukunan itu sendiri,” tutur Jhon Roy P Siregar.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), yang mana dengan mengatasnamakan Lembaga Adat Tidung Ulun Pagun Kota Tarakan Kalimantan Utara, disebut bahwa FKUB Provinsi Kalimantan Utara, menolak peribadatan dan pendirian rumah Ibadah atau Gereja Mawar Sharon (GMS), di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Lebih lanjut, Jhon Roy P Siregar yang juga mantan Fungsionaris Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) itu mengatakan, selain FKUB, masih ada beberapa aturan yang sering diperalat oleh kelompok tertentu untuk melarang beribadah dan melarang pendirian gereja, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Peraturan Bersama Dua Menteri ini atau yang dikenal dengan SKB 2 Menteri (Surat Keputusan Bersama 2 Menteri), sering diperalat untuk menghalang-halangi masyarakat beragama untuk menjalankan ibadah dan untuk mendirikan rumah ibadahnya.

Jhon Roy P Siregar yang merupakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk Provinsi DKI Jakarta dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta Timur 4, yang meliputi Kecamatan Cakung, Kecamatan Pulogadung, dan Kecamatan Matraman, menegaskan, Presiden Joko Widodo sendiri sudah menyatakan agar para Kepala Daerah seperti Bupati atau Wali Kota, untuk taat kepada Konstitusi yakni UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan beribadah dan mendirikan rumah ibadah bagi umat beragama.

“Alangkah sedihnya Negeri ini, jika konstitusi kita yakni UUD 1945 dan juga instruksi Presiden Joko Widodo agar para Kepala Daerah tidak melarang beribadah dan mendirikan rumah ibadah, malah terjadi pembangkangan oleh para Kepala Daerah itu sendiri,” tutur Jhon Roy P Siregar.

Oleh karena itu, dilanjutkan oleh Jhon Roy P Siregar, selain mengusulkan pembubaran FKUB dan menghapus SKB 2 Menteri, sebaiknya Negara, melalui Pemerintah, melakukan tindakan tegas kepada oknum masyarakat dan oknum Kepala Daerah yang melakukan pembangkangan terhadap konstitusi yakni UUD 1945 tentang beragama, dan juga yang melakukan pembangkangan terhadap Instruksi Presiden Joko Widodo.

“Orang-orang atau pihak-pihak yang melakukan pelarangan beribadah dan pelarangan membangun gereja harus ditindak tegas. Sebab mereka sudah membangkang kepada ketentuan Konstitusi yakni UUD 1945, dan telah membangkang Presiden,” tandas Jhon Roy P Siregar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga mengaku sedih mendengar masih adanya larangan pendirian rumah ibadah di sejumlah wilayah Indonesia.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua agama di Indonesia memiliki hak yang sama dalam beribadah.

“Karena saya lihat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir sesusah itukah orang yang akan beribadah. Sedih itu kalau kita mendengar,” ujar Presiden Jokowi dalam arahannya pada Rakornas Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia di Bogor, Selasa (17/1/2023) lalu.

Jokowi mencontohkan ada sebuah Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) yang menyepakati pelarangan membangun rumah ibadah suatu agama. Padahal, kata Jokowi, pembangunan rumah ibadah telah diatur dan diperbolehkan.

“Ada rapat, FKUB misalnya ini misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati lho konstitusi kita menjamin itu. Ada peraturan wali kota atau ada instruksi bupati, hati-hati lho kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah,” tuturnya.

Jokowi mengatakan, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu memiliki hak yang sama dalam beribadah di Tanah Air ini.

“Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah. Hati-hati, beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Sekali lagi dijamin oleh Konstitusi. Ini harus ngerti,” kata Jokowi.

Jokowi menegaskan, TNI dan Polri di daerah harus mengerti bahwa kebebasan beragama dan beribadah sudah ada aturannya dan tidak serta merta dilarang hanya karena kesepakatan.

“Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam harus ngerti ini, Kejari, Kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan,” tegas Presiden Jokowi.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi