Pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini layak segera dilaporkan ke KPK. Soalnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu melakukan permainan berupa permufakatan jahat dengan para pelaku penjual illegal mining batubara mlik PT Bara Mega Quantum. Permainannya pun vulgar.
Branch Manager PT Bara Mega Quantum Eka Nurdianty Anwar mengungkapkan, dugaan permufakatan jahat yang terjadi, akan segera dilaporkan ke KPK.
“Biarlah nanti penyidik KPK yang akan memeriksa dugaan pemberian suap, di balik keberanian Ahyan Endu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melegalisasikan praktek illegal mining,” ujar Eka Nurdianty Anwar keterangan tertulis, Sabtu (17/08/2019).
Dia mengatakan, Ahyan Endu diduga secara berlanjut melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum. Modusnya, dengan mengakui surat palsu SK NO. 267 tahun 2011, yang seolah-olah diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ahyan memberikan legalitas kepada pihak yang tidak memiliki hak yakni Dinmar Najamudin dan kawan-kawan, untuk menambang dan menjual batu bara milik PT Bara Mega Quantum di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Pada hal hak PT Bara Mega Quantum dengan jelas tertera pada IUP Operasi Produksi Nomor: 339/tahun 2010, tanggal 01 Desember 2010, yang ditandatangani Drs H Asnawi selaku Bupati Bengkulu Tengah.
“Padahal selain tidak tercatat di Dirjen Minerba Kementeri ESDM, SK NO. 267 tahun 2011 tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pemdakab Bengkulu Tengah,” ujarnya.
Menurut Eka, berdasarkan hasil Berita Acara Rekonsiliasi tanggal 28 Juli 2016 bersama KPK dan Dinas ESDM Prov Bengkulu sewaktu dijabat Hermansyah Burhan, pemilik dan Dirut PT Bara Mega Quantum yang diakui adalah Nurul Awaliyah.
Dalam perkembangannya, setelah Kadis ESDM Prov Bengkulu dijabat Ir H Ahyan Endu IUP itu imanipulasi secara sepihak tanpa hak berubah menjadi nama Dinmar Najamudin.
Ditegaskan pemilik atas 90% saham pada PT Bara Mega Quantum, adalah Nurul Awaliyah, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Terbatas PT Bara Mega Quantum, yang termuat dalam Akta No 12 tanggal 27 September 2010, dan Akte Nomor: 35, tertanggal 21 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Mufti Nokhman, SH, Notaris di Kota Bengkulu.
Pada tanggal 13 Agustus 2011, Mufti Nokhman, selaku notaris bersama-sama Yuan Rasugi Sang dan Dinmar Najamudin melakukan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan Memberikan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik, sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, terkait penerbitan Akte Nomor: 17 tanggal 13 Agustus 2011 dan Akte Nomor: 27 Agustus 2011.
Pembuatan Akte Nomor: 17 tanggal 13 Agustus 2011 dan Akte Nomor: 27 tanggal 19 Agustus 2011 tersebut yang diterbitkan oleh notaris Mufti Nokhman. Intinya, tentang peralihan 1800 atau seluruh saham milik PT Borneo Suktan Mining, yang ada pada PT Bara Mega Quantum dihibahkan kepada Yuan Rasugi Sang.
Itu dibuat dengan cara melawan hukum perdata dan pidana. Karena tanpa adanya kehendak, keinginan dan persetujuan dari Nurul Awaliyah sebagai pemilik saham yang sah.
Atas terjadinya dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris Mufti Nokhman, Yuan Sarugi Sang dan Dinmar, Najamudin maka pada tanggal 12 September 2011 telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/360/IX/2011/BARESKRIM. Mereka juga digugat secara perdata melalui pengadilan negeri Bengkulu pada tanggal 12 Oktober 2011, di bawah Register Nomor: 23/Pdt.G/2011/PN.Bkl.
Perbuatan melawan hukum pidana dalam upaya merampas dan menguasai tambang batu bara PT Bara Mega Quantum milik Nurul Awaliyah oleh Dinmar Najamudin diulangi kembali. Itu juga sudah dilaporkan ke Polda Bengkulu, berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor Pol: LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II, tanggal 26 Februari 2018.
Terhadap LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 6 Juni 2018, peserta gelar merekomendasikan agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun pemeriksaan di Dirkrimum Polda Bengkulu jalan di tempat. Ironisnya, perampasan tambang batu bara milik Nurul Alawiyah selain didukung oleh H Ahyan Endu selaku Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, juga dibantu oleh oknum aparat penegak hukum. “Itu terjadi dalam sebuah demonstrasi praktek mafia hukum yang kasar. Minggu depan kami akan laporkan ke KPK,” ujarnya.(JR)